Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Stok Pupuk Bersubsidi di Kabupaten OKU Dipastikan Aman Selama Musim Tanam 2026

 


Baturaja Radio.com -- Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan petani selama musim tanam tahun 2026.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU, Joni Saihu, mengatakan, hingga saat ini stok pupuk bersubsidi di Kabupaten OKU berada dalam kondisi terkendali dan siap disalurkan kepada petani, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk stok pupuk bersubsidi di OKU dapat dipastikan aman dan mencukupi kebutuhan petani selama musim tanam tahun ini," ujar Joni Saihu di Baturaja, pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026.

Ia menjelaskan, persediaan pupuk bersubsidi yang tersedia saat ini, meliputi Urea sebanyak 3.869,20 ton, NPK Phonska 7.335,84 ton, serta pupuk organik 34,35 ton. Jumlah tersebut disiapkan untuk mendukung aktivitas pertanian petani di berbagai kecamatan.

Dalam penyalurannya, Dinas Pertanian OKU menegaskan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, termasuk aturan teknis lainnya.

"Pembinaan dan pengawasan pupuk dan pestisida tahun 2026 di OKU tetap mengikuti regulasi nasional sebagai dasar dalam penyaluran pupuk subsidi," kata Joni Saihu.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU juga telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida melalui Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 500.6.1/62/KPTS/XXXVII/2025 tertanggal 25 November 2025. Tim ini bertugas memastikan distribusi pupuk berjalan tepat sasaran.

Joni Saihu menegaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Saat ini, tercatat sebanyak 11.207 petani yang berhak menerima pupuk subsidi di Kabupaten OKU.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut :

  • Urea: Rp1.800 per kilogram
  • NPK Phonska: Rp1.840 per kilogram
  • NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram
  • Pupuk Organik: Rp640 per kilogram

Ia mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK, untuk segera menebus pupuk bersubsidi di kios resmi sesuai kuota yang telah ditentukan.

Sementara itu, para pengecer juga diminta menyediakan pupuk non subsidi bagi petani yang tidak terdaftar agar kegiatan bercocok tanam tidak terganggu.

Sementara itu, Kapolres Kabupaten OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Irawan Adi Candra, menyatakan bahwa kepolisian turut melakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan pupuk subsidi.

Kami telah melakukan koordinasi dan pemeriksaan langsung ke gudang penyaluran pupuk bersubsidi guna mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya. (ant/ohs)

https://www.detiksumsel.com/daerah/97416528675/stok-pupuk-bersubsidi-di-kabupaten-oku-dipastikan-aman-selama-musim-tanam-2026?page=2

Dalam penyalurannya, Dinas Pertanian OKU menegaskan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, termasuk aturan teknis lainnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.