Retribusi TKA di OKU Nol Rupiah, Disnaker Curigai Perusahaan Tutupi Data
Baturajaradio.com - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengakui masih menghadapi kesulitan serius dalam mendata jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut.
Hambatan ini diduga kuat akibat kurangnya keterbukaan sejumlah perusahaan yang terkesan menutup-nutupi keberadaan pekerja asing.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Sepanjang tahun 2025, retribusi TKA untuk Kabupaten OKU tercatat nol rupiah, meski sebelumnya ditargetkan mencapai puluhan juta rupiah.
Hingga menimbulkan kecurigaan praktik ilegal dilakukan perusahaan guna menghindari kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
“Jumlah TKA di OKU tidak terdata karena perusahaan mengakali supaya terhindar dari retribusi. Tahun 2025, retribusi daerah dari TKA nol rupiah. Bahkan kita pernah menyurati perusahaan agar tahun berikutnya, 2026, jangan sampai kembali nihil,” ungkap Firdaus kepda media.
Ia menyebutkan, setidaknya terdapat dua perusahaan besar di OKU yang diketahui mempekerjakan TKA, yakni PT Semen Baturaja dan PLTU Keban Agung.
Namun demikian, data resmi jumlah pekerja asing di perusahaan tersebut belum sepenuhnya dapat dihimpun oleh Disnaker.
Firdaus menambahkan, kondisi nol retribusi tersebut bahkan sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disnaker OKU dipanggil untuk memberikan klarifikasi lantaran target retribusi TKA tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp30 juta, namun realisasinya nihil.
“BPK melihat ada kejanggalan. Targetnya Rp30 juta, tapi realisasi nol. Setelah kami jelaskan kendalanya, akhirnya bisa dipahami,” jelasnya.
Sebagai langkah pembenahan, Disnaker OKU kini tengah mempersiapkan penerapan aplikasi pendataan TKA secara online.
Sistem ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan retribusi pekerja asing pada tahun 2026, dengan target sebesar Rp12 juta.
“Kita sedang menyiapkan aplikasi khusus pendataan TKA, masih tahap persiapan dan koordinasi dengan kementerian. Di Sumatera Selatan, baru Muara Enim yang sudah menggunakan aplikasi ini, namanya TKA Online,” terangnya.
Firdaus menegaskan, ke depan Disnaker akan turun langsung ke perusahaan bersama pengawas ketenagakerjaan dari tingkat provinsi untuk melakukan pendataan menyeluruh.
Ia mengimbau seluruh perusahaan di OKU agar bersikap terbuka terkait keberadaan TKA.
Sementara itu, Rahma Dinda, dari Bagian Pengantar Kerja Disnaker OKU, menjelaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di daerah wajib membayar retribusi sesuai ketentuan pemerintah pusat, y
akni sekitar 100 dolar AS per bulan per orang per jabatan.
“Jika dikonversikan ke nilai tukar rupiah , per $1 samadengan 16,929 jadi sekitar Rp1,692.900 juta per bulan,” jelasnya.
Namun demikian, mekanisme pembayaran retribusi TKA disesuaikan dengan skema penempatan kerja. Untuk TKA lintas provinsi, retribusi masuk ke kementerian pusat.
TKA antar kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan TKA yang bekerja hanya di satu kabupaten, retribusinya menjadi hak pemerintah daerah.
“Pada tahun pertama, retribusi masuk ke negara atau kementerian. Jika kontrak diperpanjang, barulah retribusi disalurkan ke daerah sesuai penempatan kerjanya,” pungkasnya.
Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/660948/retribusi-tka-di-oku-nol-rupiah-disnaker-curigai-perusahaan-tutupi-data
Tidak ada komentar