Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Tetapkan Tersangka Pemuda Aniaya Lansia yang Alami Cidera Serius



Baturajaradio.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Tahun 2023 Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, S.E., yang diteruskan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian kepada awak media, Jumat (10/01/2026).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling menuju Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Dalam perkara tersebut, pelapor bernama  Rasid (51), warga Dusun I Desa Lubuk Kemiling. Korban diketahui bernama Jamaludin (64), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Sementara terduga pelaku berinisial EH (30), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, kecamatan setempat.

Kapolsek Peninjauan menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelapor pada pagi hari tersebut tengah mengendarai sepeda motor menuju Desa Peninjauan. 

Di tengah perjalanan, pelapor berpapasan dengan saksi bernama Riko yang saat itu berboncengan dengan korban Jamaludin.

Setelah berpapasan, pelapor melanjutkan perjalanan kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, saksi Riko kemudian menceritakan bahwa korban Jamaludin telah mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh tersangka EH di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami cidera luka dan selanjutnya melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Peninjauan untuk diproses secara hukum.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu lembar hasil visum et repertum dari Puskesmas Peninjauan atas nama korban Jamaludin sebagai barang bukti pendukung.

Lebih lanjut, Iptu Deddy Iskandar mengungkapkan bahwa pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka EH mendatangi Polsek Peninjauan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan EH sebagai tersangka.

“Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung diamankan di Polsek Peninjauan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Polres OKU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan menghindari tindakan kekerasan, karena perbuatan tersebut dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana. (*)

Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/660770/polres-oku-tetapkan-tersangka-pemuda-aniaya-lansia-yang-alami-cidera-serius

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.