Mulai Hari Ini! Pedagang Dilarang Jualan di Tiga Ruas Jalan Pasar Atas Baturaja, Ini Lokasinya
Baturajaradio.com - Wajah kawasan Pasar Atas Baturaja dipastikan akan berubah mulai hari ini, Kamis 22 Januari 2026.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memberlakukan larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan di tiga titik utama.
Langkah tegas ini diambil melalui surat resmi nomor 300.1/ 25 /XX/2026 tentang Penataan Pasar Atas yang bersifat penting dan harus segera dilaksanakan.
Adapun tiga ruas jalan yang harus steril dari aktivitas pedagang adalah :
- Jalan Akmal
- Jalan Hos Cokroaminoto
- Jalan Warsito
Dasar Hukum Penataan
Penataan ini bukan tanpa alasan. Pemkab OKU menyandarkan kebijakan ini pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kabupaten OKU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Umum.
Kebijakan ini juga merupakan hasil tindak lanjut rapat di Rumah Kabupaten OKU pada 10 Januari 2026 lalu, yang menekankan pentingnya mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas transportasi, bukan lokasi perdagangan.
Relokasi ke Kios PD Pasar
Dalam surat tersebut, pemerintah mengimbau para pedagang yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan PD Pasar.
Tujuannya agar para pedagang dapat menempati kios atau petak resmi yang telah disiapkan di dalam area pasar.
”Para pedagang pada jalan tersebut untuk dapat berkoordinasi dengan PD Pasar untuk dapat menempati kios atau petak yang telah disediakan,” bunyi poin kedua dalam instruksi tersebut.
Peringatan bagi Juru Parkir
Selain menyasar pedagang, aturan ini juga memberikan instruksi keras kepada para juru parkir di kawasan Pasar Atas.
Mereka dilarang keras menyalahgunakan lahan parkir untuk dijadikan lapak berjualan.
Penataan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan kronis yang selama ini dikeluhkan pengguna jalan saat melintasi kawasan Pasar Atas Baturaja.
Tim gabungan dari Satpol PP OKU pun disiagakan untuk memantau kepatuhan pedagang di lapangan mulai hari ini.
Bagi masyarakat dan pedagang yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai titik relokasi, disarankan untuk langsung mendatangi kantor pengelola pasar setempat. (13)
Sumber : https://okusatu.id/mulai-hari-ini-pedagang-dilarang-jualan-di-tiga-ruas-jalan-pasar-atas-baturaja-ini-lokasinya/
Tidak ada komentar