Modus Pinjam Kunci Gudang Buruh di OKU Bawa Kabur Motor Majikan
Baturaja Radio.com - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di kawasan Pasar Atas Baturaja, Kabupaten OKU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Tempat kejadian perkara berada di lapak jualan Pasar Atas yang beralamat di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial LIS (49), berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban sekaligus menjadi pelapor dalam kasus tersebut
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban hendak membuka gudang untuk berjualan sayur di lapaknya.
Saat itu, korban menanyakan kunci gudang kepada Hisman, yang diketahui bekerja membantu korban di lapak tersebut dengan sistem upah harian.
Namun, Hisman menyampaikan bahwa kunci gudang tertinggal di rumahnya.
Karena Hisman tidak membawa kendaraan, korban kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya dengan tujuan agar Hisman mengambil kunci gudang ke rumahnya.
Hisman pun membawa satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna oranye abu-abu tahun 2016 dengan nomor polisi BG 4719 VN, lalu pergi sendirian menuju rumahnya.
Namun, hingga korban menunggu, HISMAN tidak kembali ke lapak. Bahkan sampai keesokan harinya, sepeda motor milik korban tidak juga dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Yamaha X Ride warna oranye abu-abu tahun 2016,
satu buah buku BPKB sepeda motor Yamaha X Ride dengan nomor polisi BG 4719 VN, serta satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BG 3764 FAB.
Upaya pengungkapan kasus ini membuahkan hasil pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU, IPDA M. Anwar, S.H., berhasil mengamankan tersangka Hisman di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, tersangka juga mengaku telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 5672 FAS, yang kemudian dijual kepada seorang pria bernama TI di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU," ungkap PDA M. Anwar.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob Polres OKU langsung menuju rumah TI di Desa Ulak Pandan dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 5672 FAS.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.*
https://okes.disway.id/oku/read/660558/modus-pinjam-kunci-gudang-buruh-di-oku-bawa-kabur-motor-majikan/15
Tidak ada komentar