Kemenag OKU Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran Calon Petugas Haji
Baturaja Radio.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memperpanjang batas waktu pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M hingga 1 Desember 2025.
"Perpanjangan waktu pendaftaran calon petugas haji ini sesuai instruksi dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia," kata Kasi Haji dan Umroh Kemenag OKU, Abdul Muis, Selasa (2/12).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para calon peserta yang masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas.
"Sebelumnya, penutupan pendaftaran tahap pertama dijadwalkan pada 28 November 2025 pukul 23.59 WIB," katanya.
Namun, kata dia, melihat tingginya antusiasme dan adanya peserta yang belum menuntaskan unggah dokumen, maka diberikan tambahan waktu hingga 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Dia menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan demi memastikan seluruh calon petugas haji mendapatkan kesempatan yang sama untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Hanya saja, perpanjangan ini hanya berlaku untuk proses upload/submit dokumen, sementara pendaftaran akun dan pengisian formulir tetap mengikuti jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.
Muis kembali mengingatkan, untuk menjadi PPIH terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.
Selanjutnya, mereka harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah dan tidak diperbolehkan dalam keadaan hamil bagi wanita.
Selain itu, calon peserta harus memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang terlibat dalam proses hukum pidana sebagai tersangka.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai instansi lainnya, izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal sangat diperlukan dan diutamakan juga bagi mereka yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris.
"Untuk syarat usia Ketua Kloter minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran. Sedangkan, Pembimbing Ibadah maksimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun," tegasnya.
Ia memastikan, seluruh proses seleksi calon petugas haji dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa pungutan biaya, dan bebas gratifikasi.
https://palpos.bacakoran.co/read/38189/kemenag-oku-perpanjang-batas-akhir-pendaftaran-calon-petugas-haji/15
Tidak ada komentar