Inilah Awal Mula Dinda Sosok Mahasiswi di Sumsel Ditransfer Rp1,2 M, Lalu Diperiksa KPK Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Inilah Awal Mula Dinda Sosok Mahasiswi di Sumsel Ditransfer Rp1,2 M, Lalu Diperiksa KPK, https://belitung.tribunnews.com/2025/06/23/inilah-awal-mula-dinda-sosok-mahasiswi-di-sumsel-ditransfer-rp12-m-lalu-diperiksa-kpk.
Dia kuliah di jurusan Fakultas Hukum, sebuah kampus di Sumatera Selatan.
Dinda berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Berstatus mahasiswi, Dinda diketahui sudah bekerja di biro konsultan perpajakan.
Dinda menjadi sorotan lantaran terseret dalam kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.
Dia mengisahkan bermula dirinya tiba-tiba mendapatkan transferan uang berjumlah fantastis.
Uang tersebut, dikirimkan ke nomor rekening pribadinya.
”Saya kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com, Senin (23/6/2025).
Awalnya Dinda mengira uang tersebut adalah pembayaran jasa konsultasi perpajakan.
Namun kemudian pada 17 Maret 2025, Dinda diminta mencairkan dana tersebut.
Pihak yang meminta adalah perusahaan yang sedang diurus administrasinya oleh Dinda.
Perusahaan pemborong itu adalah milik M Fauzi alias Pablo yang kini sudah menjadi terdakwa.
Belakangan baru terungkap perusahaan itu terlibat dalam kasus Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
"Lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan," beber Dinda.
Dinda melanjutkan ceritanya, ia lantas mencairkan dana tersebut sebanyak dua kali.
Pertama dana yang keluar adalah Rp800 juta. Ia menyerahkan uang tersebut ke pihak perusahaan.
Dinda yang mulai merasa janggal, kemudian membawa rekannya saat pencairan dana tahap kedua.
Ia kembali memberikan uang sisanya sebanyak Rp300 juta ke pihak perusahaan.
Usai menyerahkan uang tersebut, Dinda bersama rekannya bernama Maulana pergi ke Jakarta untuk melapor ke KPK.
Singkat cerita, Dinda dan Maulana ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Perjalanan kasus
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Sebanyak enam orang ditangkap dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.
NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," kata Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) lalu.
Fee proyek tersebut, merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau pokir.
Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan, pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
"Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka.
Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat," ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.
Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU, yakni:
- Rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF;
- Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE;
- Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.
- Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR;
- Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA;
- Peningkatan jalan Desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.
- Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation;
- Peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH;
- Peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.
Mulai disidangkan Kasus ini sudah naik ke meja persidangan.
Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, menjalani sidang perdana pada Kamis (12/6/2025) kemarin.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua pemberi suap dari pihak swasta, yakni M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
(https://belitung.tribunnews.com/2025/06/23/inilah-awal-mula-dinda-sosok-mahasiswi-di-sumsel-ditransfer-rp12-m-lalu-diperiksa-kpk?page=all#goog_rewarded)
Tidak ada komentar