Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Terungkap! Peran Kadisdik Dibalik Pembatalan Kelulusan PPPK Empat Honorer di OKU



BaturajaRadio. com -
 Polemik pembatalan kelulusan empat tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin memanas.

Terungkap bahwa Kepala Dinas Pendidikan OKU, Topan Indra Fauzi memiliki peran dalam proses yang menggugurkan keempat honorer tersebut.

Auditor Inspektorat OKU, Setiawan SE, mengungkapkan melakukan audit berdasarkan permintaan Kadisdik OKU. Sebelumnya, Kadisdik OKU sempat mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa keempat honorer itu aktif bekerja di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, karena formasi disiplin ilmu mereka tidak tersedia di PKBM, mereka akhirnya mendaftar di formasi SKB.

“Pak Topan menyatakan bahwa keempat pegawai tersebut aktif bekerja. Surat pernyataannya bertanggal 20 Desember 2024, sementara surat permohonan pemeriksaan data keempat honorer itu bertanggal 23 Desember 2024. Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Pak Topan,” ujar Setiawan, Jumat (7/3/2025).

Ketika mereka dinyatakan lulus sebagai PPPK, beberapa honorer di SKB, melalui Kepala SKB, melayangkan protes karena keempatnya tidak pernah bekerja di sana. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas di SKB, memang tidak ditemukan nama mereka sebagai tenaga honorer di SKB. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Kadisdik OKU dan menghasilkan surat pernyataan bahwa mereka tidak aktif bekerja.

“Hasil audit kami menunjukkan bahwa mereka berempat memang tidak aktif bekerja di SKB. Nantinya, hasil audit ini akan diverifikasi oleh Panitia Seleksi (Pansel),” kata Setiawan.

Saat disinggung mengenai kejadian serupa yang dialami oleh Juwanto dan tiga rekannya di masa lalu, Setiawan hanya menghela napas dan menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas.

“Mereka semua adalah rekan seperjuangan. Mereka bekerja di PKBM yang merupakan lembaga swasta, bukan instansi pemerintah atau negeri. Sementara, berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), syaratnya harus bekerja di instansi pemerintah,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemerintah daerah membatalkan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), Setiawan menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Inspektorat.

“Pemerintah daerah tidak bisa membatalkan. Pembatalan kelulusan merupakan wewenang Pansel. Kami hanya bersifat memberikan rekomendasi ke Pansel,” tegasnya.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Kadisdik OKU, Topan Indra Fauzi, tidak berada di kantornya.

“Bapak tidak ada. Belum tahu jam berapa akan kembali ke kantor,” ujar salah satu pegawai penerima tamu di Kantor Dinas Pendidikan OKU.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan empat honorer Kategori Dua (K2) yang kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 digugurkan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten OKU, terus bergulir dan masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Hampir sebagian besar masyarakat menduga adanya praktik curang yang dilakukan sejumlah oknum di instansi tempat keempat honorer tersebut bekerja demi kepentingan pribadi.

Keempat honorer K2 ini tidak mengetahui dan tidak mendapat pemberitahuan dari instansi yang berwenang mengenai pembatalan kelulusan mereka sebagai PPPK. 

Juwanto, salah satu honorer K2 yang kelulusannya dibatalkan, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami hal serupa sebanyak tiga kali sejak tahun 2007, 2013, dan 2024. Ia menduga kuat bahwa dirinya dan rekan-rekannya sengaja dikorbankan untuk kepentingan segelintir oknum di lingkungan Pemkab OKU.

“Saya sangat syok waktu dapat kabar dari pemberitaan bahwa kelulusan kami berempat dibatalkan. Karena setahu saya, kami sudah lulus. Lalu tanpa ada pemberitahuan sama sekali tiba-tiba ada berita yang menyatakan kelulusan kami dibatalkan,” ungkap Juwanto pada Selasa (4/3/2025) malam.

Saat itu, dirinya menjadi honorer di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan. Namun, sejak UPTD dihapuskan pada 2019, ia menjalankan tugasnya sebagai honorer di PKBM di wilayah OKU, dari berstatus honorer K1 hingga turun ke K2.

Namun, setelah tiga kali ikut seleksi dan dinyatakan lolos sebagai PPPK, kelulusannya selalu digugurkan dengan alasan tidak aktif berdasarkan absensi.

“Sejak 2019 sampai sekarang saya kerja di PKBM. Saya masuk dan absen terus. Mungkin kesalahannya di situ, mereka anggap saya masih di UPTD. Padahal saya hanya ikut gerbongnya saja. Saya tugasnya di PKBM,” bebernya.

Juwanto mengaku sebelum mengikuti seleksi, ia telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk rekomendasi atau surat keterangan aktif bekerja dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.

“Setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos, tiba-tiba saya dipanggil pihak Inspektorat dan dikonfirmasi menandatangani dokumen yang menyatakan saya tidak aktif bekerja selama empat tahun dan ada surat pemberitahuan kelulusan saya dibatalkan. Saya bingung, kenapa bisa berubah? Padahal sampai sekarang di pengumuman secara online, saya masih dinyatakan lolos,” pungkasnya. 

SumberArtikel:(https://www.rmolsumsel.id/terungkap-peran-kadisdik-dibalik-pembatalan-kelulusan-pppk-empat-honorer-di-oku)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.