Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Resahkan Warga, Pria di OKU Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Sejumlah Paket Ganja



BaturajaRadio. com - 
Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk pengedar narkoba berinisial TA (46)  di Jalan Wahab Uzir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon Minggu (9/3/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga berstatus kurir narkoba di wilayah Baturaja lama Kabupaten OKU.

Menurut Kapolres, pada hari Sabtu (8/3/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Sukajadi.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu M Andrian STrK SIK MSi langsung memerintahkan Unit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai akan transaksi narkoba di seputaran Kelurahan Sukajadi.

Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 17.00 WIB  polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat.

Polisi langsung menyergap orang tersebut saat berdiri dipinmggir jalan dan mengamankan tersangka yang dicurigai membawa barang haram.

Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama TA. Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka TA dan didapat 10 bungkus barang haram diduga jenis daun ganja dengan berat bruto 97,01 gram.

Narkoba jenis ganja itu ditemukan dalam tas yang dipakai tersangka diakui barang itu miliknya dan akan dijual kepada seseorang yang telah memesannya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses  lebih lanjut.
Dari tangan tersangka TA, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna putih yang berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 56,28 gram disimpan dalam kantong plastik warna hijau. 

Kemudian 9 bungkus kertas warna putih yang berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 40,73 gram yang dibungkus dalam kantong plastik warna kuning. 

Selanjutnya 1 helai kantong plastik warna hijau, 1 helai kantong plastik warna kuning, 1 unit HandPhone dan 1 buah tas selempang warna coklat.

"Terhadap tersangka TA,  akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.

SumberArtikel:(https://sumsel.tribunnews.com/2025/03/09/resahkan-warga-pria-di-oku-ditangkap-polisi-kedapatan-bawa-sejumlah-paket-ganja)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.