Polres OKU Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Rabu 19 Maret 2025 mengatakan bahwa pengawasan tersebut dilakukan secara berjenjang di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah setempat.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan pendistribusian BBM guna mencukupi kebutuhan masyarakat selama arus mudik lebaran tahun ini.
"Untuk tahap awal pengawasan dilakukan di SPBU 24.321.162 Jalan Lintas Sumatera dan SPBU 24.321.61 di Jalan Ahmad Yani Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur," katanya.
Dalam monitoring tersebut, petugas di lapangan memberikan imbauan kepada pihak pengelola SPBU agar melakukan pendistribusian BBM sesuai aturan yang berlaku.
Operator di SPBU diminta melakukan pengisian BBM lebih teliti dengan memperhatikan scan barcode yang harus sesuai dengan fisik kendaraan.
Pihak SPBU juga diingatkan untuk tidak melayani pengisian BBM bersubsidi secara berulang pada satu kendaraan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Termasuk, memeriksa kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi untuk melakukan giat penimbunan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.
"Modifikasi tangki kendaraan ini sering terjadi sehingga harus diantisipasi untuk mencegah aksi penimbunan BBM bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.
Polres OKU akan memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama selama arus mudik Lebaran tahun ini guna memberikan efek jera.
"Belum lama ini saja kami mengamankan pelaku yang sengaja menimbun BBM bersubsidi dengan cara melakukan pengisian di SPBU secara berulang untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas dia.
Tersangka berinisial AR (34) diamankan pada Kamis (13/3/2025) di sebuah gudang berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8732 TE, dan satu unit mobil Toyota Kijang LF warna biru dengan nomor polisi BG 1480 FV yang diduga digunakan untuk "ngecor" BBM di SPBU.
Petugas juga menyita 57 jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM solar subsidi, corong plastik, baskom, timbangan besi, serta beberapa pasang plat kendaraan yang digunakan untuk pengisian BBM.
"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi," tegas Kapolres.
SumberArtikel:(https://palpos.bacakoran.co/read/25202/polres-oku-cegah-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-di-spbu)
Tidak ada komentar