Bupati OKU Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca-OTT KPK
BaturajaRadio.com- Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah memastikan pelayanan publik di seluruh instansi di wilayah setempat tetap berjalan normal pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala dinas jajarannya oleh KPK.
"Sejauh ini pelayanan publik di seluruh instansi jajaran Pemkab OKU tetap berjalan optimal," kata Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Rabu.
Terkait OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU pada Sabtu (15/3), Teddy mengaku prihatin.
Ia pun mengaku sangat mendukung penuh upaya KPK RI dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten OKU.
"Kami sangat menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Teddy juga terus memastikan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten OKU tetap berjalan maksimal.
"Hal terpenting yang saat ini terus dilakukan adalah proses pembangunan dan pelayanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan tetap berjalan maksimal," tegasnya.
Teddy juga memastikan roda pemerintahan tetap berjalan maksimal, dan meminta agar pejabat di lingkungan Pemkab OKU untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Saya minta semua ASN sampai ke pejabat dapat bekerja dengan benar sesuai aturan. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini," harapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan sebagai tersangka atas kasus fee proyek yang ada di Dinas PUPR OKU.
Mereka yang terjaring OTT KPK pada Sabtu (15/3) adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (FH) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH).
KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS.
Setyo mengatakan Nov bersama tiga anggota DPRD diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SumberArtikel:(https://palpos.bacakoran.co/read/25223/bupati-oku-pastikan-pelayanan-publik-berjalan-normal-pasca-ott-kpk)
Tidak ada komentar