Kabupaten OKU Berpacu dengan Waktu Kejar Penyelesaian DPA Berharap Bisa Gunakan APBD Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kabupaten OKU Berpacu dengan Waktu Kejar Penyelesaian DPA, Berharap Bisa Gunakan APBD.
Hal itu disampaikan Pj Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana, didampingi Kepala
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, Setyawan, pada Minggu
(16/2/2025).
"Diharapkan Senin (17/2/2025), setiap OPD telah merampungkan pembuatan DPA dan
sudah mulai bisa menggunakan APBD," kata Pj Bupati.
Menurut Iqbal, setelah DPA selesai, bupati selanjutnya bisa langsung menggunakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
DPA adalah dokumen yang dibuat oleh setiap instansi pemerintahan sebagai pedoman
dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui pada Rencana Kerja Anggaran (RKA)
atau APBD.
DPA berisi daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah
dalam satu tahun anggaran, beserta alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk masingmasing program dan kegiatan tersebut.
Sebagai informasi, APBD yang disahkan oleh DPRD OKU pada 22 Januari 2025 lalu sudah
dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan pada 4 Februari 2025.
Kemudian didiskusikan dan diperbaiki oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten OKU dan sudah dikirim kembali ke Gubernur Sumsel.
Setelah selesai dan disetujui, maka dibuat Peraturan Daerah (Perda) APBD OKU tanggal 11
Februari 2025, lalu setiap OPD menyusun Anggaran Kas dan membuat DPA masing masing.
"Diharapkan Senin (17/2/2025), setiap OPD telah merampungkan membuat DPA dan sudah
mulai bisa digunakan APBD," kata Iqbal.
SumberArtikel;; https://palembang.tribunnews.com/2025/02/16/kabupaten-oku-berpacu-dengan-waktu-kejar-penyelesaian-dpa-berharap-bisa-gunakan-apbd
Tidak ada komentar