BaturajaRadio.com -- Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Senin (17/2/2025) sore.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan bahwa sumber dana pembangunan tersebut berasal dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin dari APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk 4 kegiatan.
"Uang tersebut dianggarkan untuk pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa," bebernya didampingi Kasi Penkum Vanny saat menggelar perkara tiga pelaku.
Tiga Tersangka yang Ditetapkan
Adapun dalam penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang tersangka:
APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
WAF selaku Wakil Direktur CV.HK.
Umaryadi melanjutkan, tersangka APR dan WAF akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo.
Tersangka AMR, yang sempat mangkir tiga kali dari panggilan, telah diamankan di Pondok Indah, Jakarta, dan akan diterbangkan ke Palembang pada Selasa (18/2/2025) untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 825.100.000 (delapan ratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah).
Modus operandi tersangka dalam pengerjaan 4 kegiatan dengan nilai pagu Rp 3 miliar tersebut adalah pekerjaan-pekerjaan yang tidak selesai dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak.
Hal ini disebabkan oleh adanya perbuatan KKN berupa suap (commitmen fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian atau pengaturan pemenang lelang oleh tersangka AMR bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin APR dan pihak pemenang lelang WAF.
Empat Kegiatan yang Dilaksanakan:
Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.
Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.
Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.
Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.
Pasal yang Disangkakan:
Tersangka AMR dan APR melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; atau Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka WAF melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; atau Pasal 13 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 28 (dua puluh delapan) orang," tutupnya.
SumberArtikel;; https://palembang.tribunnews.com/2025/02/17/breaking-news-kejati-sumsel-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-gratifikasi-di-dinas-pupr-banyuasin
Tidak ada komentar