Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian
Baturajaradio.com -- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan pelantikan kepala daerah pada Kamis (6/2/2025) resmi ditunda.
Menurut Tito alasan di balik penundaan pelantikan kepala daerah tersebut sebagai respon atas putusan sela MK.
Diketahui MK pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Putusan dismissal ini akan menentukan apakah suatu perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," jelas Tito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Tito menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan pelantikan kepala daerah yang batal pada 6 Februari akan dilaksanakan.
Keputusan ini masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada hasil dismissal.
Setelah itu, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diserahkan ke Kemendagri.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," jelas Tito.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan Tito dan lembaga penyelenggara Pemilu untuk membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.
Rapat ini rencananya akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025).
"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujar Rifqi, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Rifqi juga meminta MK untuk memberikan kepastian mengenai pembacaan putusan perkara yang bersifat dismissal.
Meskipun pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK batal digelar pada 6 Februari 2025, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengambilan sumpah gubernur, bupati, dan wali kota tetap akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025.
Namun, tanggal pelantikan masih menunggu konsultasi antara pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, dan DPR.
"Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU. Kira-kira kalau diputus oleh Mahkamah Konstitusi 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi, yang pasti juga di bulan Februari," jelas Dasco, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
"Setelah keputusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan DPR. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan," tambahnya.
Sumber Artikel ::https://palembang.tribunnews.com/2025/01/31/pelantikan-kepala-daerah-ditunda-ini-kata-mendagri-tito-karnavian?utm_source=headline-2.
Tidak ada komentar