Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ingat ! 23 Februari, Jadwal Pelunasan BPIH Berakhir

 



Baturaja Radio.com - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama musim haji 2024 diperpanjang hingga 23 Februari.

Dengan begitu, masih ada waktu pelunasan BPIH bagi calon jamaah haji (CJH) OKU yang belum melakukan pelunasan ibadah haji.

Kepala Kantor Kemenag OKU Muhammad Ali, melalui Kasi Haji Kemenag OKU H Abdul Mu’is mengatakan, perpanjangan pelunasan BPIH sesuai surat dari Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal (Dirjen) penyelenggaraan haji dan umroh yang diterima Kemenag OKU.

Dalam surat tersebut, kata Mu’is, batas akhir pelunasan tahap kesatu semula 12 Februari 2024 menjadi 23 Februari 2024 atau diperpanjang 10 hari kerja.

Selain perpanjangan pelunasan tahap kesatu, waktu pelunasan tahap kedua juga mengalami perpanjangan. Yaitu dari semula tanggal 5 -26 Maret 2024, menjadi 13 -26 Maret 2024.

“Termasuk batas input data pengajuan pendampingan lanjut usia (Lansia), penggabungan mahram dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 23 Februari diperpanjang menjadi 7 Maret 2024” kata Mu’is kepada jurnalis oku satu.

Pelunasan BPIH, kata Mu’is dapat dilakukan pada bank penerima setoran. Seperti BSI, Muamalat dan BSB Syariah Baturaja.

”Nominal BPIH yang harus dibayarkan sebesar Rp 31 juta per jamaah di luar Rp 25 juta pada saat awal pendaftaran, ” sebutnya.

Dilanjutkan Mu’is, berdasarkan data siskohat per 12 Februari 2024, calon jamaah haji OKU yang sudah melunasi BPIH sebanyak 275 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 211 jamaah reguler dan 64 orang CJH cadangan.

”76 persen CJH OKU sudah lunas BPIH,” tandasnya.

Calon jamaah haji OKU yang masuk kuota keberangkatan haji tahun ini merupakan pendaftar pada November 2012 sampai 5 Desember 2012. (15)

https://okusatu.id/ingat-23-februari-jadwal-pelunasan-bpih-berakhir


Calon jamaah haji OKU yang masuk kuota keberangkatan haji tahun ini merupakan pendaftar pada November 2012 sampai 5 Desember 2012. (15)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.