Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jangan Terkena Jebakan Kerja ke Luar Negeri, Terbaru Polisil Bongkar Kasus Perdagangan Orang Ini Modusnya


Baturajaradio.com
-Jika ingin bekerja ke keluar negeri mesti ekstra waspada.

Jangan sampai masuk jaringan perdagangan orang.

Jika anda bekerja keluarga negeri tidak ada visa kerja, jelas ini tanda anda masuk jebakan. 

Modusnya, gaji besar, tidak perlu susah mencari izin. Perlu waspada. 

Para penipu, biasanya melakukan aksinya lewat media sosial: instagram, telegram dan bahkan berani masang lowongan kerja di media.

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para tersangka ini beroperasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten. 

Dua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengungkapkan pengiriman 10 orang secara bertahap ke luar negeri pada Desember 2022 hingga Februari 2023.

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji 300 dolar AS. 


Namun, tanpa medical check-up, para korban dibuatkan paspor, diberi uang fee, dan dikirim ke Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Juanda Surabaya dengan visa wisata.

Di Turki, para korban diserahkan kepada agensi Muhammad dan ditahan di apartemen yang dijaga oleh Yakub. 

Mereka disita paspor dan barang pribadi lainnya, dan dilarang berbicara, dengan ancaman hukuman. 


Setelah mengalami penahanan selama beberapa minggu hingga dua bulan, para korban meminta bantuan dan berhasil melapor kepada polisi Turki, yang kemudian melakukan penggerebekan.

Para PMI yang diselamatkan dikembalikan ke Indonesia melalui KJRI Istanbul. 


Tika dan Elisa kini menghadapi tuduhan terkait TPPO dan menempatkan PMI di luar negeri tanpa prosedur yang benar, sesuai dengan UU TPPO No. 21 Tahun 2007 dan UU Perlindungan PMI No. 18 Tahun 2018.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.