Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kajari OKU Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht


Baturajaradio.com
-  Kejaksaan Negeri Baturaja melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), Periode ke 2, terhitung sejak bulan Agustus / Desember 2023.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH,. MH yang berlangsung di depan halaman kejaksaan Negri OKU, Rabu (06/12/2023).

Kepala kejaksaan Negri OKU Choirun Parapat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 67 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 27 Perkara dengan barang bukti Sabu – sabu seberat 7,652 Gram, barang bukti pil ekstasi seberat 0,9751 Gram, Handphone sebanyak 13 unit, pakaian sebanyak 9 buah.
Untuk perkara tindak pidana orang dan harta benda dengan barang bukti sebanyak 28 perkara, serta tindak pidana perkara keamanan Negara ketertipban Uman serta tindak pidana lain nya sebanyak 12 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini dalam perkara pidana suda memiliki kekuatan hukum tetap, kami jaksa selain bertugas melakukan penuntutan, kami juga bertugas untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang Inkracht,” pungkasnya.

Kejaksaan Negri OKU Menerima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari BNN RI, Atas Perkara Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Seberat 12,618 Kg

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.