Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tahun Depan Honorer Dihapuskan, Kepala BKD Pemprov Sumsel Perintahkan OPD Stop Angkat Tenaga Honor


Baturajaradio.com --
Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer bakal dihapuskan tahun depan.

Untuk itu penataan wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan dan lain-lain.


Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada pasal 66 menyatakan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.


Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.


Kepala BKD Provinsi Sumsel, Ismail Fahmi mengatakan, menindaklanjuti hal tersebut akan segera membuat edaran ke OPD agar tidak mengangkat honorer.


"Namun jika ada pembukaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau CASN mereka diperbolehkan ikut," kata Ismail Fahmi saat diwawancarai di Kantor BKD Provinsi Sumsel, Senin (6/11/2023).


Menurutnya, untuk di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel ada sekitar 12 ribuan honorer, terdiri dari guru, tenaga teknis dan Nakes.

Dari 12 ribuan tersebut sebagian sudah ada yang lulus PPPK ataupun CASN. 


"Di Pemprov Sumsel ini masih ada ribuan honorer, baik itu guru, tenaga teknis dan Nakes.

Terhadap pegawai honorer yang sudah dilakukan pendataan dan dilaporkan ke BKN masih menunggu juklak ataupun PP lebih lanjut untuk proses penyelesaian terhadap honorer," ungkapnya .


Namun menurutnya, sementara menunggu juklak pegawai honor disarankan untuk mengikuti PPPK ataupun CASN yang sudah berlangsung ataupun kalau ada pembukaan lagi kedepannya silakan daftar.


"Untuk berapa kebutuhan pegawai di 2024 masih di rapatkan.

Namun untuk di 2023 ini kita sudah membuka 1.583 formasi untuk PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel," katanya. 


Untuk formasinya yaitu guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknisi, rinciannya sebanyak 1000 formasi untuk guru.

330 untuk tenaga kesehatan dan 253 untuk tenaga teknis.


"Saat ini prosesnya sudah sampai pada pasca sangga dan yang lulus administrasi ada 4.591 peserta dengan rincian guru 2.545, tenaga teknis 1.277 dan nakes 769.


Untuk kapan tes SKD nya masih menunggu jadwal dari pusat, namun dijadwalkan bulan ini," katanya. 


Tahun Depan Honorer Dihapus


Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.


Penetapan dan pengundangan UU ASN turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Aturan yang sama juga memuat nasib pegawai non-ASN atau yang kerap disebut dengan tenaga honorer.


Honorer dihapus akhir 2024 Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.


Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.


Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023), batalnya penghapusan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.


Terlebih lagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.


"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.


Namun, melalui UU ASN yang berlaku pada 31 Oktober 2023, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus paling lambat akhir tahun depan.


Selain penghapusan, merujuk Pasal 65 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.


Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.


Jika tidak mematuhi larangan ini, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi Pasal 65 ayat (3) UU ASN.


Selain pegawai non-ASN atau tenaga honorer, UU ASN 2023 turut memuat kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.

Sama seperti PNS, PPPK kini mendapat jaminan pensiun setelah tak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.


"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," isi Pasal 21 ayat (1) UU ASN.


Lebih lanjut, penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK terdiri dari tujuh komponen, yakni: Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah. Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.


Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.


Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.


Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta penbgembangan kompetensi.


Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.


Pasal 22 UU ASN menyebutkan, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN termasuk PPPK dibayarkan setelah berhenti bekerja.

Dua jaminan setelah pensiun tersebut, diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.


Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.


"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN. 



Sumber Artikel ::, https://palembang.tribunnews.com/2023/11/06/tahun-depan-honorer-dihapuskan-kepala-bkd-pemprov-sumsel-perintahkan-opd-stop-angkat-tenaga-honor?page=4.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.