Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kadishub OKU Optimis Meningkatkan Pendapat Daerah Melalui Perparkiran


Baturajaradio.com
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) optimis masalah perparkiran bisa ditertibkan sehingga mampu mendongrak pendapatan daerah lewat parkir.

Hal itu ditegaskan Kadishub OKU Agus Salim SSos MM yang dihubungi Jumat (30/6/2023).  

Pria yang dipercaya menjabat Kadishub sejak 13 April 2023 ini mengaku sudah mempelajari masalah perparkiran dan telah menemukan langkah-langkah untuk mengoptimalkan masalah parkir.

Pertama adalah memperketat pengawasan, setiap juru parkir harus konsisten memberikan karcisnya kepada pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan.

Kemudian menghitung berapa karcis yang dikeluarkan lalu dicocokan dengan uang yang disetor ke koordinator lalu koordinator menyerahkan ke Dishub OKU selanjutnya disetor ke bank.

Untuk koordinator ini membawahi 5 sampai 10 orang juru parkir (jukir) kemudian untuk yang pasar juga terbagi lagi dari klaster-klaster.

Dijelaskan Agus Salim, yang masih menjadi ganjalan dalam pemikirannya sampai saat ini belum ada aturan untuk memberikan insentif kepada para jukir.

“Padahal mereka ini butuh makan dan minum serta kebutuhan keluarga,” keluh Kadishub seraya berharap kedepan akan dibuat aturan dari Pemerintah Daerah.

Apabila juru parkir ini mendapat insentif sesuai aturan Pemerintah Daerah maka pihaknya opitimis target Pendampatan Daerah dari sektor parparkiran akan semakin meningkat.  

Ditegaskan Kadishub OKU, obyek parkir terdiri dari 2 meliputi Retribusi Parkir yang dikelola oleh Dishub dan Pajak Parkir yang dikelola oleh Bapenda (Badan Pendapatan).

Untuk retribusi parkir ini menjadi kewenangan Dishub untuk memungut uang kepada pemilik kendaraan (roda 2 dan roda 4) yang parkir di tepi jalan atau memakai badan jalan.

Sedangkan Pajak Parkir menjadi kewenangan Bapenda yakni tempat-tempat usaha yang harus menyiapkan lahan parkir mulai dari usaha kuliner  sampai pusat perbelanjaan.

Namun yang menjadi kendala banyak pengusaha kuliner kecil yang tidak menyiapkan lahan parkir sehingga pelangganya memarkirkan kendaraan di jalan raya.

“Ini menjadi dilema  kalau kami pungut itu menyalahi aturan karena rananya Bapenda, tapi kendaraan ini diparkir di tepi jalan yang aturannya ditarik retribusi,” tandas Agus Salim.

Agus Salim juga menyatakan kedepan masalah ini juga harus ditertibkan sehingga  tercapai transfaransi dan  tertib administarisnya jelas mana  pendapatan dari sektor retribusi dan mana yang masuk ke pajak.

Di kesempatan itu, Agus Salim yang juga mantan Kepala Satuan Pol PP ini menjelaskan, untuk tarif parkir untuk kendaraan roda empat jenis mobil Box 5000, mobil Rp 3000, sepeda motor Rp 2000 dan mobil trontotn Rp 7000.

Lebih jauh Kadishub menjelaskan, selain parkir di tepi jalan ada juga parkir bongkar muat dengan ketentuan waktu pukul 14.00.

https://palembang.tribunnews.com/2023/06/30/kadishub-oku-optimis-meningkatkan-pendapat-daerah-melalui-perparkiran

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.