Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Empat Gudang Penjualan BBM Solar Ilegal Digerebek Polisi


Baturajaradio.com --
Polres Muara Enim dan Satpol PP Pemkab Muara Enim melakukan penggerebekan terhadap gudang yang diduga menimbun BBM jenis solar dan pemasarannya yang berada di sekitar Jalan Khusus Batubara Titan Road KM 106, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 10.30.

Dari pengamatan di lapangan, sedikitnya ada empat tempat gudang BBM ilegal jenis Solar yang digrebek yang semuanya berada dalam wilayah Desa Kepur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tersebut, dimana tiga diantaranya sudah ditinggalkan oleh pemiliknya atau penjaganya.


Lokasi pertama berhasil ditemukan enam jerigen ukuran 35 liter dan satu drum setengah berisikan BBM jenis Solar yang digerebek Polres Muara Enim Polda Sumsel, lokasinya sudah dipasang garis line 


Dilokasi kedua, ditemukan 3 drum BBM jenis solar siap jual. Kemudian dilokasi ke ketiga ternyata pintu gudangnya sudah ditutup dan dikunci dengan rantai yang digembok.


Setelah dibuka secara paksa di dalam bangunan itu didapati 8 drum berisi BBM jenis solar.


Terakhir di lokasi keempat, didapati 3 dirigen dan 14 drum berisi BBM ilegal jenis solar.


Penggerebekan gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel bekerjasama dengan Subdenpom Muara Enim dan Satpol PP Muara Enim.


Empat lokasi penggerebekan penjualan BBM ilegal  berada di lingkungan Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim. Dari hasil penggerebekan ada empat tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut diamankan barang bukti sebanyak 15 jerigen berisi bbm jenis solar, dua unit mesin genset, selang, drum dan juga corong minyak.


Menurut Toni, dari pengakuan Maryanto salah seorang yang berada di lokasi penggerebekan, mereka menjual BBM ini sudah sekitar dua bulan terakhir.


Dalam sehari mereka mampu menjual sekitar 20-30 dirigen.


Kegiatan ini merupakan atensi pimpinan terkait adanya keresahan masyarakat dimana ada oknum masyarakat yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin, atau ilegal.


"Untuk penjualannya kemungkinan dijual dengan sopir kendaraan truk batubara yang melintas di jalan Titan ini. Begitupun untuk asa BBM Ilegal ini kemungkinan berasal dari Muba dengan kualitas yang tidak  baik dan bisa merusak mesin dari kendaraan tersebut. Kita akan lidik dahulu untuk memastikannya," pungkasnya.


Masih dikatakan Kabag Ops, dari empat tempat hanya satu yang ada penjaga dan itu akan dimintai keterangan lebih dalam terkait penjualan illegal.


Sedangkan keempat bangunan yang digunakan untuk menampung atau memasarkan BBM ilegal jenis solar ini telah dipasang police line dan spanduk peringatan.  


Sementara itu, Humas PT Titan Group, Yayan Suhendri SH MH, mengatakan PT Titan Group mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Muara Enim dalam menangani permasalahan BBM Ilegal yang beredar di wilayah jalan Titan Road.


Sebab tempat tersebut tidak bisa kami tertibkan lantaran berada di luar lahan milik Titan grup karena lahannya milik warga sendiri.


Lanjutnya, berkaitan dengan peredaran BBM ilegal, lanjut Yayan, pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan dimana ada poin di dalam kontrak dengan transportir yang melarang penggunaan BBM ilegal dan mereka harus menggunakan BBM industri, kalau sanksinya belum ada tapi kita akan melakukan pertemuan lagi terkait ini.


Saat ini, secara keseluruhan ada 15 transportir menggunakan jalan tersebut. Dimana ada sekitar 300 kendaraan yang melintas setiap harinya. 


"Mungkin itu hanya oknum supirnya, karena sepanjang jalan Titan Road sepanjang 113 KM ada dua SPBU Solar Industri yakni di KM 36 dan KM 110 sehingga ketersediaan BBM cukup terjamin," tukasnya. (ari)



Sumber Artikel:: https://palembang.tribunnews.com/2023/07/10/empat-gudang-penjualan-bbm-solar-ilegal-digerebek-polisi.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.