Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Usaha Pangan Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag OKU: Segera Urus, Ada Sanksi !

 



Baturaja Radio.com - Semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini tertuang dalam amanat Undang-undang No 34 tahun 2014.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), H Muhammad Ali, pada acara kampanye mandatory sertifikasi halal yang digelar di halaman Kantor Kemenag OKU, Sabtu (18/03/23) pagi.

“Sebagaimana UU No 34 tahun 2014, dinyatakan disitu bahwa produk yang banyak, menebar, dan beredar serta diperdagangkan di seluruh wilayah RI, wajib bersertifikasi halal,” tegas Ali.

Menurut Ali, UU ini akan efektif berlaku di tahun 2024 nanti. Maka dari itu, ketentuan ini disosialisasikan serentak di seluruh Indonesia per hari ini.

“Hari ini (Sabtu,red) sosialisasi mandatory sertifikasi halal dilaksanakan serentak di Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Dan dipimpin langsung Menteri Agama (Menag) RI melalui zoom,” katanya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama yang bergerak di usaha pangan/ kuliner, untuk segera melakukan proses sertifikasi halal disamping mengurus izin dari Kesehatan dan BPOM.

“Harus segera diurus sertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas dia.

Sementara itu, Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dharmawan Irianto, menyebut bahwa sertifikasi halal ini menjadi salah satu program prioritas di Kemenag.

“Produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah RI wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujar Menag seperti disampaikan Pj Sekda.

Dalam rangka mensukseskan kewajiban itu, Pemerintah kata dia, memberikan kemudahan pendaftaran sertifikasi halal secara gratis untuk satu juta sertifikat halal, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Dan Kemenag menjadi contoh percepatan program ini dengan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk dan kantin di lingkungan Satker Kemenag,” imbuhnya.

Lanjut dia, bahwa pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada tahap pertama ini mulai berlaku pada Oktober 2024.


Ini dikhususkan pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Oleh karena itu, dalam menyambut Ramadhan 1444 H, dirinya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal ini sebelum 17 Oktober 2024.

“Jika sampai tanggal itu belum bersertifikasi halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Menag.

Kampanye mandatory sertifikasi halal tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj Sekda didampingi Kakankemenag OKU serta pejabat terkait lain.

Kemudian, Pj Sekda didampingi Kakankemenag OKU melihat proses pendaftaran sertifikat halal secara online.

Setelahnya, para petugas pendamping sertifikasi halal yang mayoritas berasal dari kalangan Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS, membagikan brosur sosialisasi sertifikasi halal di berbagai tempat keramaian di wilayah Baturaja dan juga di berbagai kecamatan di OKU. (Win)


harianrakyat.co.id/usaha-pangan-wajib-bersertifikat-halal-di-2024-kemenag-oku-segera-urus-ada-sanksi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.