Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Diduga Rugikan Negara Rp 354 Juta, Oknum Mantan Kades di OKU Timur Dibekuk Polisi


Baturajardio.com
- Rugikan negara hingga Rp 354 juta, oknum mantan kepala desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur diringkus Polisi.

Tersangka oknum kades inisial CW (50) menjabat pada tahun 2015-2020, sedangkan anggaran yang ia korupsi termasuk dalam anggaran dana desa tahun 2017-2018.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres OKU Timur yang dipimpin Kabag Ops Kompol Alex Andrian yang juga dihadiri Kanit Pidkor Iptu Heriyanto dan Kasi Humas AKP Edi Arianto, Selasa 28 Februari 2023.

Penangkapan tersangka CW berawal dari informasi yang diterima Unit Pidkor Polres OKU Timur terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa.

"Kita lakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa penyimpangan, ditindaklanjuti dinaikan ketingkat penyidikan hingga penetapan tersangka," ujar Kompol Alex.

Dasar penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP- A7 137/ X / 2022 / SPKT Sat Reskrim/ Polres OKUT/Polda Sumsel tanggal 10 Oktober 2022.

Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana desa (APBN) tahun anggaran 2017 dan 2018 yang diterima oleh Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang.

"Dari perhitungan BPKP dan tenaga ahli kerugian negara mencapai Rp 354 juta," tutupnya.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi dan Pasal 64 Kuhpidana.

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.