Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Buronan Pembacokan Tiga Orang Talang Pancur OKU Selatan Ditangkap, Ini Motif Hamka


Baturajaradio.com
- Harlex alias Hamka (44) buronan pembacokan tiga orang  di Talang Pancur Kelurahan Pasar Muaradua  Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan lima bulan lalu akhirnya ditangkap.

Warga Talang Pancur Kelurahan Pasar Muaradua  Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan diamankan di persembuyiannya Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Usai melakukan pembacokan tersangka melarikan diri berpindah-pindah lokasi, awalnya ke wilayah Ranau, pergi ke Bekasi, Karawang dan Pasuruan Jawa Timur sebelum akhirnya terdeteksi oleh kepolisian.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Acep Biladi Ostin mengatakan bahwa tersangka diamankan di Pulau Jawa saat ini sudah di amankan Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Penangkapan tersangka atas nama Harlex di Desa Kerto Sari Kecamatan Purwo Sari Kabupaten Pasuruan dan di Beck Up oleh Polres Tulung ,"ungkap Kasatreskrim dalam press release kemaren, Kamis (30/3/2023).

Diketahui, sebelumnya pada 30 Oktober 5 bulan lalu, tersangka Hamka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) dengan membacok dengan membabi kepada tiga orang anggota keluarga hingga harus dirawat intensif 

"Dalam penganiayaan dilakukan oleh korban, tidak ada yang meninggal dunia, namun mengalami sejumlah luka serius,"tambah Kasatreskrim.

Penganiayaan secara membabi buta dialami oleh Zainal Abdullah (65) anaknya Arie Irawan (41) dan sang cucu Hafis (14) dipicu perihal sepele, diduga Hafis mem bully anak tersangka, hingga tersangka Hamka tak terima.

Saat dibincangi, waktu kejadian Hamka yang berprofesi sebagai pedagang itu baru pulang dari berdagang tiba dirumah anaknya A mengadu dibully oleh Hafiz.

Tersangka yang mengaku masih merasa lelah bekerja emosi muncak mendatangi kediaman Hafiz dan orang tuanya dengan  membawa sajam.

Saat bertemu, keduanya sempat bersitegang di TKP Talang Pancur Kelurahan Pasar Muaradua , OKU Selatan

"Saya bilang anakmu ajarin, kalap sambil saya pegang bajunya, tapi anak dan kakeknya lebih dulu memukul saya, terjadilah pembacokan itu,"katanya.

Pelaku yang sudah membawa sajam jenis Garpu membuat ketiga korban yakni Hafis (14) mengalami 3 luka serius di bagian dada kanan, luka tusuk di perut atas pusar, luka sayat bagian kaki kiri belakang.

Sementara Ari Irawan (24) mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, di lengan kiri bagian depan, luka dada bagian atas kiri, luka sayat bahu bagian kiri depan, luka bacok di bagian jempol tangan kanan.

Sedangkan Kemas Abdullah (63) mengalami luka sayat lengan kanan bagian belakang, luka sayat bahu depan sebelah kiri, luka bacok di kepala sebelah kiri.

Hamka dikenakan Pasal Primer Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang bernyunyi Barang Siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat.Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 Tahun. (SP/ALAN)

( https://sumsel.tribunnews.com/2023/03/30/buronan-pembacokan-tiga-orang-talang-pancur-oku-selatan-ditangkap-ini-motif-hamka )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.