Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Rumah Dimasuki Tanpa Ijin, Warga Lengkiti Merugi Jutaan, Sekarang Pelakunya Ditangkap Polres OKU


Baturajaradio.com
-YJ(18) warga desa Pagar Dewa Kecamatan lengkiti kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel. Dijemput Polisi pada Kamis, (9/2/2023).

Pelaku pencurian 2 unit ponsel warga Desa Pagar dewa kecamatan lengkiti, OKU sumsel saat diamankan di Mapolres OKU.--Dok Polres OKU

Pasalnya, Pria berusia 18 tahun itu, diduga kuat melakukan tindakkan pencurian dengan merugikan korbannya hingga jutaan rupiah. YJ diduga mengambil dua Ponsel milik warga desa tetangganya dengan cara masuk kedalam rumah tanpa ijin pemiliknya.  Ia pun akhirnya ditangkap saat berada di Desa Sundan, kecamatan Lengkiti, OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono membenarkan terkait kasus pencurian tersbut. Disampaikan Kapolres melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, terungkapnya  aksi kejahatan yang dilakukan YJ (18) berawal dari Polsek lengkiti mendapati laporan dari Orang Tua Korban.

"Ada laporan kehilangan ponsel di curi dari rumah korban, tercatat berjumlah dua unit ponsel yang diambil dari rumah Korban.  Pada hari Minggu 25 Desember 2022 sekira pukul. 02.00 wib," ujar syafaruddin.

Menurut keterangan Polres OKU. Saat itu, AJ bersama rekannya yang kini masih diburu Polisi. Secara diam-diam masuk melalui jendela ke dalam rumah Dino yang merupakan anak dari Pelapor.

Ketika sukses masuk ke dalam rumah korban, YJ bersama rekannya mengambil 2 buah ponsel jenis android. Saat diambil posisi ponsel yang 1 sedang di isi ulang daya Baterai. Sedangkan 1 unit lainnyai tergeletak didekat korban diduga sedang tidur.  

"Setelah berhasil mengambil 2 (dua) Unit Hp tersebut. kemudian, kedua pelaku tersebut pergi dari rumah korban melalu jendela depan rumah korban," terangnya.

Atas kejadian tersebut, Pelaku  mengaku mengalami  kerugian Rp 3 juta. akibat  dua buah ponsel milik korban yaitu anaknya saat berada di dalam rumah lenyap diambil tersangka.

Setelah melalui proses penyidikan, Polisi melakukan penagkapan terhadap YJ. Selanjutnya, Pelaku diamankan dan dibawa menuju ke Polres OKU untuk di Proses lebih lanjut di Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU. 

Sementara, tersangka lainnya yang merupakan rekan Pelaku saat beraksi dalam pencurian itu, masih dalam penyelidikan atau masih dalam daftar pencarian orang (DPO).(r15)

(https://okes.disway.id/read/639748/rumah-dimasuki-tanpa-ijin-warga-lengkiti-merugi-jutaan-sekarang-pelakunya-ditangkap-polres-oku/15)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.