Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kronologi Sales Rokok asal OKU Timur Ditangkap Polisi, Perusahaan Merugi Rp 101 Juta


Baturajaradio.com
- Dilaporkan perusahaan, Sales rokok berinisiasl SU (41) ditangkap polisi Senin, (20/2/2023).
 
Tersangka tercatat sebagai  Salesman TMC PT.Surya Madistrindo warga Desa Sri Mulyo Belitang Mulya Kabupaten  OKU Timur.

Kronologi kasus bermula pelaku bersama driver berinisial JP berangkat dari gudang PT. Surya Madistrindo menggunakan satu unit Mobil  Grandmax menuju Belitang BK 9 dengan membawa 7 kardus rokok berbagai merk milik PT. Surya Madistrindo.

Pelaku dengan diantar sopir berkeliling menjualkan rokok, dari hasil penjualan rokok pelaku berhasil mengumpulkan uang Rp 13 juta.

Kemudian pelaku bersama sang driver pulang , selanjutnya sopir pulang ke kantor dengan membawa mobil.

Sedangkan  pelaku dan rokok  yang belum terjual berikut uang hasil penjualan rokok dibawa pulang oleh pelaku ke rumahnya.

Pelaku tidak menyetorkan uang ke perusahaan dari  hasil penjualan sedangkan sisa rokok yang disimpan di rumahnya kemudian dijual sampai habis.
Pasca aksinya itu, pelaku tidak pernah muncul lagi ke kentor tanpa ada pemberitahuan apapun.

Perusahaan  lalu melaporkan kasus ini ke polisi karena mengalami kerugian sekitar Rp 101 juta total dari penjualan rokok yang digelapkan pelaku.

Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid S.H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Yendra Aprizal, SH beserta Tim Opsnal untuk mengejar pelaku.

Pelaku berhasil ditanggkap saat  sedang berada di rumahnya Desa Sri Mulya Belitang OKU Timur.  Lalu pelaku diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Arif  Harsono SIK MH  melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH  yang dikonfirmasi menjelaskan, tersangka sudah diamankan polisi.

Diamankan juga barang bukti  berupa  satu unit Mobil Daihatsu Grandmax  Nopol : BG -8925-FG, satu lembar STNK Mobil Daihatsu Grandmax, satu lembar surat pengangkatan pegawai milik sudarman PT Surya Madistrindo, satu Lembar nota penjualan barang dan satu lembar nota pengambilan barang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana kasus penggelapan dalam jabatan. (SP/LENI)

( https://sumsel.tribunnews.com/2023/02/21/kronologi-sales-rokok-asal-oku-timur-ditangkap-polisi-perusahaan-merugi-rp-101-juta )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.