Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dharmawan Irianto Dilantik Jadi Pj Sekda OKU, Komisi I DPRD Nilai Pelantikan Cacat Hukum


Baturajaradio.com --
Dharmawan Irianto dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten OKU.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah di ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Rabu (23/2/2023) sore.


Selain sebagai Pj Sekda OKU, Dharmawan Irianto juga merupakan Kepala Bapenda OKU, yang dijabatnya selama ini


PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengatakan, Dharmawan Irianto dilantik sebagai PJ Sekda OKU menggantikan Achmad Tarmizi.


Karena masa jabatan Achmad Tarmizi sebagai Sekda OKU telah habis sejak 22 Desember 2022.

Dikatakan, sesuai PP Nomor 3 tahun 2017, apabila jabatan Sekda sudah habis lima tahun, maka harus dilakukan evaluasi.


Dan yang mengevaluasi bukan dari Pemkab OKU, tetapi langsung dari KASN.


Hasil evaluasi adalah jabatan DR Tarmizi tidak diperpanjang dan ini sudah dilaporkan langsung ke KASN dan BKN. Pemkab OKU hanya menjalankan hasil dari evaluasi.


Dijelaskan, sebelum ditunjuk jabatan Pj Sekda OKU, Pemkab OKU sudah mengusulkan beberapa nama pejabat senior ke provinsi.


Dan hasilnya nama Dharmawan Irianto yang ditunjuk sebagai Pj Sekda OKU.


Menurutnya, pelaksanaan pelantikan Pj Sekda hari ini juga karena ada perintah Pemprov Sumsel, jangan sampai kekosongan jabatan Sekda.


Dikatakan, setelah dilantiuk, maka Pj Sekda dan BKPSDM akan memfasilitasi untuk lelang jabatan Sekda.


"Saya minta semua pejabat senior yang ada di jajaran Pemkab OKU untuk ikut seleksi, karena saya berharap jabatan Sekda OKU harus dijabat oleh orang OKU sendiri," tegas H Teddy Meilwansyah.


Sementara itu, sebelum pelaksanaan pelantikan Pj Sekda OKU, dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD OKU.


RDP yang digelar antara BKSDM OKU yang diwakili Sekretaris BKSDM Burhanddin Lubis yang dipimpin oleh Naproni.


Anggota RDP terdiri dari Yopi Sahrudin, Ledi Patra, Syahril Helmi dan Soderi Tario.


Komisi I DPRD OKU menilai pelantikan Pj Sekda ini cacat hukum dan melanggar aturan.



Sesuai Kepres No 3Tahun 2018 yang mengatur Tentang Penjabat Sekretaris Daerah Jabatan Sekda.



Sumber Artikel ::https://palembang.tribunnews.com/2023/02/22/dharmawan-irianto-dilantik-jadi-pj-sekda-oku-komisi-i-dprd-nilai-pelantikan-cacat-hukum.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.