Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Usai Nginep, Pria Bertato Ditangkap Polisi karena Mencuri Handphone .



Baturajaradio.com - Air susu dibalas air tuba. Itulah yang didapat Buji Efriansyah (19) warga Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Mura (Musi Rawas) Provinsi Sumsel.

Betapa tidak, sudah memberikan tumpangan tidur, memberikan makan dan minum, bahkan mengantarkan pulang. Namun, justru handphone miliknya digondol oleh pria bertato tak lain temen korban sendiri.

Tersangkanya adalah Yogi Afandi (23) warga Desa Muara Kati Baru I Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Mura Provinsi Sumsel, kini diamankan Mapolsek Muara Beliti, karena laporan dari korban Buji Efriansyah.

Peristiwa itu dialami korban saat hendak mengantarkan pulang tersangka yang usai menginap di rumahnya, pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 06.30, di Jalan Poros Desa Muara Kati Baru I Kecamatan TPK.

Dihadapan petugas, tersangka Yogi Afandi mengaku, sudah lebih dari 7-8 mencuri handphone, namun kebanyakan handphone milik keluarganya, mulai dari milik bapak hingga adik-adiknya.

Terakhir, handphone milik kawannya sendiri yakni Buji Efriansyah lalu dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.

"Awalnya aku tidur di rumah dia sehari. Dia itu kawan aku. Selama menginap di rumah dia, aku dikasih makan dan dikasih minum," kata tersangka Yogi.

Kemudian sekira pukul 06.30, dia meminta korban mengantarkannya pulang menggunakan sepeda motor, namun saat ditengah perjalanan dia mencabut handphone milik korban yang dikantonginya di bagian belakang.

"Setelah mengambil handphone milik korban, saya langsung loncat dan korban bersama motor terjatuh dan saya lari ke hutan," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka menuju ke Kota Lubuklinggau dengan mengendarai taksi. Kemudian, handphone tersebut dijualnya ke salah seorang di Kota Lubuklinggau dengan harga Rp 650.000.

"Saya jual di Kota Lubuklinggau handphonenya. Uangnya saya pakai untuk makan, beli baju dan beli rokok," akunya.

Sementara itu, Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (5/1/2023) pukul 21.00 saat berada di pinggir jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Muara Belit Kecamatan Muara Beliti.

"Tersangka ditangkap saat akan berangkat ke Pulau Jawa dengan menggunakan bus," kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa 1 kotak handphone milik korban merk OPPO A16 warna Hitam Kristal dengan IMEI 1 : 8666710543616697 dan IMEI 2 : 866671054361689.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa itu terjadi pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 06.30 di Jalan Poros Desa Muara Kati Baru I Kecamatan TPK.

"Tersangka inikan abis nginap di rumah korban, dan meminta korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor," ungkapnya.

Posisi tersangka adalah dibonceng, namun ditengah perjalanan tiba-tiba tersangka langsung menarik handphone milik korban yang ada di dalam kantor celana jeans belakang.

"Korban sempat melakukan perlawanan dan korban terjatuh dari sepeda motor, lalu pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan di Desa Muara Kati Baru I," imbuhnya. (Eko Mustiawan)



(https://palembang.tribunnews.com/2023/01/06/usai-nginep-pria-bertato-ditangkap-polisi-karena-mencuri-handphone.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.