Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Temukan Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji di BPKH


Baturajaradio.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihaknya mendeteksi adanya sejumlah titik rawan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). KPK menyebut dugaan itu berupa mark-up biaya akomodasi, penginapan hingga biaya pengawasan haji.

Temuan itu sendiri merupakan kajian Direktor
at Monitoring KPK berjudul 'Pengeluaran Keuangan Haji' tahun 2019. Ketua KPK Firli Bahuri bahkan menyebut adanya perbedaan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 160 miliar.


"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp 160 miliar waktu itu," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Kata Firli, pihaknya juga menemukan adanya permasalahan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia menyebut ketetapan itu tidak sesuai dan diduga bakal menggerus dana pokok setoran jemaah haji.

"KPK juga menemukan permasalahan yakni penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran Jemaah," jelas dia.

Lebih lanjut, Firli menyebut pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji diperoleh dari setoran jemaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana pengelolaan haji per tahun dengan skema direct cost dan indrect cost.

"Saat ini indirect cost dipergunakan untuk mensubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah," papar Firli.

Dia mencontohkan, seharusnya BPIH seorang jemaah dipatok senilai Rp 98 juta. Namun, kenyataannya BPIH saat ini hanya di angka Rp 39 juta. Dengan sistem ini, Firli menyebut skema indirect cost makin meningkat setidaknya lebih dari 50% tiap tahunnya.

"Dengan kebijakan pemerintah-sejauh ini-yang tidak menaikkan BPIH, dapat dilihat indirect cost (subsidi) terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya," imbuh dia.

Sehingga, kata Firli, indirect cost ini akan cepat habis. Ia menilai hal ini bakal merugikan jemaah yang menunggu. Tak hanya itu, dana manfaat itu diduga bakal habis pada tahun 2026-2027.

"Sehingga berpotensi merugikan Jemaah yang masih dalam masa tunggu. Jika kondisi ini terus berlangsung, diperkirakan dana manfaat tersebut akan habis pada tahun 2026-2027," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut perlu adanya harmonisasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama terkait substansi Undang-Undang No 34 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 8 Tahun 2019.

Pahala menilai, saat ini ada perbedaan definisi terhadap mekanisme BPIH serta pelaporan pertanggungjawawaban Penyelenggara Ibadah Haji (PIH). Hal ini dinilai mengabaikan fungsi BPKH.

"Jika ditelaah, UU No. 8 Tahun 2019 dinilai mengabaikan fungsi dari BPKH dalam pengendalian dan pengawasan keuangan haji," ucap Pahala.

Dalam kesempatan itu, Pahala juga memberikan rekomendasi kepada BPKB. Ia menyebut BPKB perlu menginventarisir masalah dengan memperbaiki tata kelola dan mencegah celah permasalahan tersebut.

"Seperti menyusun SOP penyaluran dana kemaslahatan secara bertahap untuk yang bernilai signifikan serta memperbaiki kinerja investasi dan penempatan dalam rangka peningkatan nilai manfaat," papar dia.

Sebab, kata Pahala, dari seluruh pihak pengelola dana publik, masalah etik dan conflict of interest merupakan hal yang penting. Hal ini menjadi penilaian publik terkait kredibilitas BPKH dalam menjalan tugasnya.

"Kredibilitas ini dilihat publik bagaimana (BPKH) menjalankan baik yang kelihatan maupun yang secara terukur telah dijelaskan," pungkas Pahala.

Sumber artikel:: selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6502532/kpk-temukan-titik-rawan-korupsi-penyelenggaraan-ibadah-haji-di-bpkh.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.