Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pengantin Baru di Prabumulih Jadi Pengedar Narkoba karena tak Punya Pekerjaan Usai Menikah




Baturajaradio.com - Pengantin baru di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa menjajahkan narkoba karena tak punya pekerjaan pasca menikah.

Pelaku diketahui bernama Ari Arwin alias Awin, ia diringkus petugas di depan rumah kontrakan di Jalan Tower Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih pada Jumat (6/1/2023).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu seberat 10,02 gram.


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Heri mengungkapkan pelaku diringkus saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Diringkusnya pelaku berkat informasi dari laporan masyarakat yang sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Tower Kelurahan Majasari," ujarnya.

Kapolres mengaku atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku bisa dikenakan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," teganya.

Sementara itu, Awin mengakui menjadi pengedar narkoba jenis sabu sudah sejak beberapa bulan terakhir. "Saya beli narkoba dari D (inisial-red), lalu saya pecah-pecah dan harga paling murah paket Rp 100 ribu," ungkapnya.

Awin mengaku mulai bisnis narkoba karena tidak ada pekerjaan pasca nikah pada Agustus 2022 lalu dan dengan berjualan narkoba mendapat untung cukup menjanjikan. "Biasa dapat Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," katanya seraya mengatakan dirinya membeli di D dan saat hendak beli digerebek petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih.(eds)



(https://palembang.tribunnews.com/2023/01/09/pengantin-baru-di-prabumulih-jadi-pengedar-narkoba-karena-tak-punya-pekerjaan-usai-menikah).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.