Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dua Warga OKU Tertangkap Tangan Jual BBM Subsidi Lintas Kabupaten


Baturajaradio.com
- Dua orang warga OKU, Desa Karang Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Ishak Juarsa (47) sebagai pemodal dan Haris Arfian (26) sebagai sopir tertangkap tangan menjual BBM bersubsidi di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Dari informasi yang dihimpun, Minggu (1/1/2022), menurut Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang terungkapnya kasus tersebut berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi dari Polres Muara Enim Polda Sumsel tersebut menyebutkan bahwa, ada praktek jual beli BBM bersubsidi di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Kemudian ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi dan tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penindakan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut.

Setelah diselidiki akhirnya diketahui bahwa di daerah Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim terlihat gerak gerik warga yang mencurigakan.

Setelah sampai di lokasi, Tim Lakid melihat ada empat orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM Solar bersubsidi dari dalam tedmon berukuran 1 ton liter yang ada di atas mobil ke dalam jerigen.

Tanpa membuang waktu tim Lakid langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya 115 buah Jerigen dengan ukuran 35 liter berisi BBM Solar Subsidi, 1 buah Tedmon dengan ukuran 1.000 Liter berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 150 liter.

Kemudian, 24 buah jerigen dengan ukuran 35 liter berisi BBM Pertalite bersubsidi, 1 buah selang dengan ukuran 2 meter, 1 buah corong, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna Silver BG 8259 FR dan 1 unit mobil Isuzu TRAGA warna Putih BG 1769 XX ke Polsek Lawang Kidul.

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek, para pelaku mengakui perbuatannya. Dimana, BBM jenis Solar tersebut didapatkan dari cara membeli dari pengecer-pengecer yang membeli di SPBU Mato Kuning, SPBU UB, SPBU Air Payau, dan SPBU Pengaringan yang ada di Baturaja Kabupaten OKU.

Atas perbuatannya para pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 09 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan akan ada tersangka baru," pungkasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.