Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pinjam Motor Sampai Setengah Tahun, Wanita Asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi di Empat Lawang



Baturajaradio.com - Aksi dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan MW (37) pada Juni 2022 lalu membuatnya berurusan dengan hukum.

Wanita asal Kota Lubuklinggau itu ditangkap polisi, atas laporan Eka, warga Tanjung Kupang Kabupaten Empat Lawang.

Setangah tahun lamanya MW membawa kabur sepeda motor milik korban, hingga akhirnya dia ditangkap pada Desember 2022.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengungkapkan MW melakukan aksi penipuan tersebut pada bulan Juni 2022 lalu.

"Kejadian bermula saat pelaku MW mendatangi rumah korban untuk mengajaknya pergi ke Dusun Sungai Lidi, menggunakan sepeda motor milik korban," ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Dikatakan, MW melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik Eka dengan alasan ingin menemui suaminya.

Tanpa rasa ragu dan curiga, Eka meminjamkan sepeda motornya kepada MW.

Setelah meminjam sepeda motor itu, MW pergi dan meninggalkan Eka.

Namun setelah berjam-jam menunggu MW tidak kunjung kembali dan tidak ada kabar.

Setelah itu Eka melapor kejadian yang menimpanya ke Satreskrim Polres Empat Lawang.

Adapun Keberadaan MW terendus kepolisian di Lorong Sawah, Kelurahan Jayaloka, Tebing Tinggi.

"Tersangka kita amankan berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vega warna putih dengan Nopol dinas BG 2152 SZ yang digelapkan," ungkap Kasat Reskrim.

Adapun MW atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (sahri romadhon/ts)


(https://palembang.tribunnews.com/2022/12/28/pinjam-motor-sampai-setengah-tahun-wanita-asal-lubuklinggau-ditangkap-polisi-di-empat-lawang.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.