Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Permainan Capit Boneka Sudah Dinyatakan Haram oleh LBM PCNU, Ini Kata MUI Purworejo



Baturajaradio.com
- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah menfatwakan haram permainan capit boneka atau claw machine.

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo belum memberikan fatwa haram terkait hal tersebut.

Ketua MUI Kabupaten Purworejo Achmad Hamid AK mengaku sudah mengetahui tentang pernyataan LBM PCNU Purworejo tersebut. Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mengaji hal tersebut.

"MUI belum menentukan, secara umum anggota LBM PCNU sama (dengan MUI), tapi anggota MUI secara organisasi belum ketemu," katanya saat dikonfirmasi usai pulang dari semarang pada Jumat (23/9/2022).

Hamid menyebut, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mengumpulkan anggota MUI khususnya komisi fatwa yang membidangi terkait fatwa halaman haramnya sesuatu.

"Kita upayakan, nanti tunggu saja, ya kami tidak bisa memastikan, ya kalau kita sudah free baru kita akan rapatkan, karena itu harus fokus masalahnya," katanya.

Dia menambahkan bahwa MUI tidak bisa langsung menyatakan halal atau haramnya sesuatu, karena ada proses yang harus dilalui. Proses itu harus melewati komisi fatwa yang membidangi hal tersebut.

"Tergantung nanti komisi fatwanya bagaimana, karena yang bisa menentukan tentang hukum adalah komisi fatwa," katanya.

Diketahui sebelumnya, Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Ayub mengatakan, permainan capit boneka haram berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Ia menjelaskan, permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, satu koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah

Ketika koin dimasukkan, maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil.

Kemudian pemain akan menggeser cakar ke lubang tempat mengeluarkan boneka dengan mengarahkan cakar pencapit. Ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.

 "Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Meski demikian permainan itu lumayan digemari oleh anak anak kecil," katanya, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/9/2022).

Abdullah menambahkan, dengan adanya praktik permainan capit boneka ini, banyak orang tua yang dirugikan, pasalnya banyak anak-anak mereka yang bermain selalu menghabiskan uang jajan.

"Ini ranahnya polisi untuk menindak perjudian, perjudian online saja mudah untuk ditutup apa susahnya menindak perjudian yang kasat mata. Barang kali ini satpol PP juga perlu bertindak," katanya.

(https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/233532378/permainan-capit-boneka-sudah-dinyatakan-haram-oleh-lbm-pcnu-ini-kata-mui?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.