Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Oknum ASN OKU Ditangkap Terjerat Kasus Penimbunan BBM Subsidi,



Baturajaradio.com - Polisi menangkap YY (44) oknum ASN di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) karena diduga terlibat kasus penimbunan BBM Bersubsidi.

Penangkapan YY dilakukan bersama  5 orang kaki tangannya masing-masing berinsial RO ( 23 ), EF (20), DA  (22 ), RA ( 21) dan DA (18).

Kapolres OKU  AKBP Danu Agus Purnomo SIK  didmapingi Wakapolres OKU  Kompol Farida Aprillah SH  dalam jumpa pers Senin (512/2022) menjelaskan bermula Polsek Baturaja Timur telah mengamankan pelaku yang melakukan  penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar.

Setidaknya berhasil diamankan 57 deriken ukuran 35 liter berisi BBM solar bersubsidi. Dump Truck Rino warna merah Nopol BE 9747 AD, Dump Truck Dyna warna merah Nopol E 8824 FE, Truck PS 120 warna kuning Nopol BG 8358 FO serta Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH dan  Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan penangkapan  dipimpin oleh Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, bersama anggota Polsek Baturaja Timur.

Menurut Kapolres, pelaku tertangkap tangan saat sedang mengecor BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil Truck BG 8358 FO dan satu unit mobil Panther warna merah Nopol BG 1976 FS .

Setelah dilakukan introgasi oleh AKP Hamid SH, para pelaku menerangkan bahwa mereka hanya  orang  suruhan dari pemilik kendaraan sekaligus pemilik usaha  berinisial YY  (47) yang beralamat di Jalan Bangau Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.

Selanjutnya anggota Polsek mendatangi rumah (tempat usaha ) dan mengamankan 2 unit mobil Dump Truck Rino Warna Merah  BE 9747 AD, Dump Truck Dyna E 8824 FE berikut isinya.

Tersangka  dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas JO Pasal 64 KUHPINDANA dengan ancaman  pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 M.

Polisi saat mengamankan barang bukti penimbunan BBM jenis solar yang kemudian diamankan di Polsek Baturaja Timur.
Polisi saat mengamankan barang bukti penimbunan BBM jenis solar yang kemudian diamankan di Polsek Baturaja Timur.
Dihadapan polisi lima pelaku mengaku mereka merupakan suruhan pemilik usaha inisial YY untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar yang berada di Kota Baturaja.

Kemudian BBM hasil mengecor itu dibongkar/dicor di kediaman YY dengan dimasukan ke dalam jeriken untuk dijual kembali.  

Dikatakan Kapolres  OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK,   kelima tersangka mengaku hanya mendapat upah  Rp 15.000/rit  dari tersangka YY.

Sedangkan tersangka YY mengakui penimbunan BBM Subsidi ini merupakan pekerjaan sampingan selain PNS.

Pria yang juga tercatat sebagai staf di DPRD OKU ini mengaku menyesali perbuatannya dan berharap karier PNS masih bisa tertolong.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/12/05/oknum-asn-oku-ditangkap-terjerat-kasus-penimbunan-bbm-subsidi-ini-pengakuannya.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.