Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hampir Buat Sumsel Gelap Gulita, Motif Dua Pelaku Rusak Tiang Sutet PLN di Muara Enim



Baturajaradio.com - Polisi meringkus dua dari tiga pelaku pengerusakan tiang tower sutet PLN di desa Tanjung Teranjung Terang Kecamatan Gunung Megang  Kabupaten Muara Enim.

Aksi Pengerusakan tiang tower PLN yang dilakukan disebut dapat memutus penyaluran listrik yang ada di sumatera selatan.

Kedua pelaku yang diringkus yakni Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin (36) warga Desa Tanjung Terang Kecamatan  Gunung Megang, Muara Enim.


Sementara pelaku  pengerusakan tiang tower sutet milik PLN yang masih diburu berinisial N (30). 

Polisi Ungkap Motif

Menurut Wadirkrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga menuturkan motif para pelaku merusak besi siku penyangga tiang tower sutet milik PLN karena tidak terima dan sakit hati.

"Mereka ini merusak tiang tower milik PLN lantaran kesal gaji belum dibayarkan dan hendak diberhentikan menjadi penjaga tiang tower sutet tersebut," tuturnya, Senin (5/12/2022).

Lantaran kesal diberhentikan dari tempat kerjanya kata AKBP Tulus, ketiga pelaku nekat merusak penyangga tiang tower sutet milik PT PLN. 

"Jika kasus ini tidak segera dihentikan maka dampaknya dapat memutus penyaluran listrik yang ada di sumatera selatan. Beruntunglah kasus ini segera dihentikan," ungkapnya

Penyangga tiang tower yang dirusak oleh pelaku beberapa bagiannya dibuang dan ada beberapa bagian yang diambil oleh para pelaku.

"Besi penyangga yang sudah dipotong ada yang dibuang ke rawa-rawa di dekat TKP dan ada juga yang diambil oleh ketiga pelaku," ujar dia.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi yang turut hadir dalam ungkap kasus saat release menuturkan bahwa di wilayahnya tersebut dilalui dua Unit Pelaksana Transmisi yakni milik UPT Palembang dan UPT Bengkulu. 

"Tiang yang mereka rusak itu merupakan milik UPT Palembang, dimana laju tower UPT ini melintasi lintasan yang sebagian sulit diakses karena berada di desa,hutan dan juga perkebunan" ujarnya

Dari lokasi yang sulit dipantau maka pengamanan di tower SUTT PLN sangat minim pengawasannya. 

Padahal, kata AKBP Andi Supriadi, PT PLN membayar subcont jasa pemeliharaan Tower SUTT ke PT Buma Karya Burian dengan nilai kontrak setahunnya senilai Rp 5.5 miliar.


Dimana ada 270 Tower SUTT yang ada di wilayah kabupaten Muara Enim, namun hanya memperkejakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Grown Patrol (PGP). 

"Dan dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP namun mereka ini tidak ada didalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan,"
imbuhnya.

Sudah Tahu Dampaknya 

Pelaku Nelsen Ebiansyah mengaku kesal  lantaran diberhentikan pekerjaannya sebagai pengawas.

Selain itu mereka mengaku gaji yang seharusnya mereka terima belum dibayar selama dua bulan.

"Kami sakit hati, karena sudah dua bulan gaji kami tidak dibayar, satu bulan upah menjadi penjaga ting tower PLN tersebut sebesar Rp 850.00," ujar pelaku Nelsen.

Mereka mengaku sengaja merusak tiga tower sutet milik PLN dan ia mengaku mengetahui dampak dari pengerusakan yang mereka perbuat.

Dan dirinya mengaku bahwa ia mengetahui apa dampak dari pengerusakan yang mereka lakukan.

"Saya tahu dampaknya apa, hal itu bisa membuat arus listrik di Sumsel dapat terhenti yang menyebabkan listrik PLN di Sumsel mati," jelasnya.

Nelsen mengaku menyesal atas apa yang dirinya dan rekannya perbuat, yang telah merusak tiang tower sutet PLN tersebut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan plat nomor BG 2301 DAP, satu buah gergaji besi warna kuning merah dan tiga buah potongan besi warna silver 

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana atau pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHPidana dengan maksimal kurungan penjara maksimal sembilan tahun.
 
https://sumsel.tribunnews.com/2022/12/05/hampir-buat-sumsel-gelap-gulita-motif-dua-pelaku-rusak-tiang-sutet-pln-di-muara-enim.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.