Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KUHP: Ganggu Tetangga karena Berisik Bisa Didenda Rp 10 Juta


Baturajaradio.com
- Masyarakat kini harus lebih hati-hati dalam menjaga ketertiban publik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari bisa terancam pidana denda.

RKUHP telah disahkan DPR kemarin, Selasa (7/12), dan selangkah lagi resmi diundangkan oleh Presiden Jokowi. Salah satu aturan yang diatur dalam RKUHP yakni ketertiban publik.
Ancaman denda bagi setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari tertuang dalam Pasal 256. Orang yang melakukan hal tersebut dapat dipidana maksimal Kategori II atau Rp 10 juta.

Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
Pasal 265

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang
mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Aturan kategori denda dalam RKUHP diatur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 79

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);  g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda  ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kapan KUHP berlaku?

Meski sudah diketok, KUHP baru akan berlaku tahun 2025. Ketentuan itu tertuang langsung dalam KUHP Pasal 624:

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan."
ADVERTISEMENT

Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan di paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan. Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan KUHP tetap bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah resmi diundangkan, meski masa berlakunya masih tahun 2025.
"Masih bisa batal atau berubah. Jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau mengubah pasal-pasal tertentu. Jika hanya perubahan, KUHP baru tetap berlaku sambil mengubah yang dimintakan oleh MK," ucap Abdul Fickar saat dihubungi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.