Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ibu Muda di OKI Begal Mahasiswi, Pelaku Tendang Korban hingga Tersungkur dari Motor




Baturajaradio.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sisi di Desa Sukaraja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel nekat membegal mahasiswi.

Sisi sempat menendang korban bernama Novaria Fadhila hingga tersungkur dari sepeda motornya.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas AKP Agus mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai satu unit sepeda motor honda beat nopol BG 3537 KAU di jalan poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling.


Selanjutnya datanglah pelaku yang berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor.

"Kedua pelaku memepet motor korban dan mencabut kunci motor, serta menendang korban hingga korban terjatuh dari motornya," ujarnya, Kamis (1/12/2022).

Melihat korban tidak berkutik, pelaku langsung menguasai dan mengambil barang berharga korban berupa satu unit sepeda motor.

Selain itu pelaku juga mengambil satu tas yang dipakai oleh korban berwana hitam yang berisikan satu STNK, KTP, ATM BRI, SIM, kartu mahasiswa, uang tunai Rp 250.000, dan satu unit handphone.

Mendapati informasi kejadian tersebut, anggota segera melakukan pengecekan post email Hp korban pada Selasa (31/10/2022) pukul 15.00 WIB.

Namun nomor handphone korban telah diganti oleh pelaku.
Berbekal GPS yang ada pada handphone, petugas kepolisian Polsek Pangkalan Lampam melakukan monitor perjalanan Hp tersebut.

"Disertai dengan melaksanakan gelar razia di jalan di Areal Polsek Pampangan guna mencegat perjalanan Hp korban," sebutnya.

Menurutnya dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone korban yang disimpan di dalam tas selempangnya.

"Setelah diamankan beserta barang bukti, pelaku mengaku jika Hp itu didapat dari suaminya Edo warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Pangkalan Lampam," ujar AKP Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti segera digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara," kata dia.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/12/01/ibu-muda-di-oki-begal-mahasiswi-pelaku-tendang-korban-hingga-tersungkur-dari-motor)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.