Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Gunakan Dana Desa untuk Beli Mobil, Mantan Kades Gunung Megang Lahat Masuk Bui, Pjs Ikut Terlibat


Baturajaradio.com - Hepi Hajarol (40) dan Harpensi (37) kini ditahan di Polres Lahat.mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Pjs Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai itu ditangkap polisi karena diduga korupsi dana desa (DD).

Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Hery Setiawan dan Kanit Pidkor Ipda Hendra mengungkapkan, kasus bermula saat Hepi Hajarol akan mengakhiri jabatannya sebagai Kades tahun 2019.

Pada tahun itu, Desa Gunung Megang kecipratan DD yang berasal dari APBN sebesar Rp754.162.000.

Tahap pertama dan kedua dapat kucuran DD sebesar Rp 149.532.400 dan tahap ketiga sebesar Rp299.364.600.

Dana desa tersebut rencananya akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD Rp6.670.000 dan belanja barang perlengkapan Rp9.974.00.

Kemudian belanja modal peralatan mesin Rp39.760.000, pembangunan 20 unit rumah sehat Rp691.7758 dan pembinaan karang taruna Rp5.520.000.

Dilanjutkan, karena itu tahun terakhir jabatannya, Hepi kembali berambisi jadi kades.

Siasat agar pencalonanya berjalan sesuai harapan, Hepi kemudian diduga menyunat 20 rumah sehat yang dibangun, tidak ada yang selesai.

Dari satu unit rumah yang menelan anggaran Rp36.450.900, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya mencapai 60 persen, dengan biaya yang dikeluarkan paling besar Rp 27 juta.

Sedangkan pembangunan 14 unit rumah sehat lainnya, masih jauh dibawah 60 persen.

Sehabis masa jabatannya sebagai kades, karena harus menunggu jadwal Pilkades serentak tahun 2019, jabatan Hepi digantikan Harpensi yang dinobatkan jadi Pjs Kades Gunung Megang.

Saat menjabat Pjs Kades, Harpensi yang merupakan ASN ini diduga juga melakukan penyelewengan dana desa.

berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lahat, anggaran dana desa tahun 2019 Desa Gunung Megang, menguap sebesar Rp422.796.850.

"Perkara ini terungkap diakhir tahun 2021, dan prosesnya baru selesai sekarang. Dana desa yang terungkap diselewengkan itu, penggunaannya untuk pembangunan rumah sehat," terangnya Kamis (15/12/2022).

Selain karena tidak selesai dibangun, dari awal perancangan juga sudah salah.

Pasalnya, manfaat rumah sehat hanya untuk si pemilik rumah saja, sedangkan dana desa tujuannya untuk pemberdayaan seluruh masyarakat desa.

"Pengakuan tersangka Hepi, uang tersebut untuk membeli mobil jenis Avanza, untuk kebutuhan sehari-hari. Juga untuk mencalonkan diri kembali sebagai kades tahun 2019, tapi kalah," katanya.

Adapun tersangka Harpensi ikuti jadi tersangka karena terlibat memperkaya tersangka Hepi.

Pasalnya, dimasa 11 hari jabatannya sebagai Pjs Kades, Harpensi ikut menyelewengkan dana desa tahap ketiga yang nominalnya sebasar Rp299.364.600.

Pengakuan tersangka Harpensi uang tersebut diserahkannya kepada tersangka Hepi.

Dengan alasan karena program yang dibaut Hepi belum selesai.

"Sudah ada setor balik sebesar Rp30 juta dari tersangka Harpensi. Tapi itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan olehnya," katanya.

Kedua tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tipikor yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Sedangkan untuk tersangka Harpensi, pasal yang dikenakan ditambah Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah pelimpahan tahap ke II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat," sampainya.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/12/15/gunakan-dana-desa-untuk-beli-mobil-mantan-kades-gunung-megang-lahat-masuk-bui-pjs-ikut-terlibat.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.