Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dua Buruh Curi Pupuk Milik Perusahaan di Tulung Selapan OKI, Terancam 4 Tahun Penjara

 

Baturajaradio.com -Dua buruh angkut curi pupuk milik perusahaan di Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI), teancam penjara.

Dua buruh angkut bernama Aryadi (46) dan Arjun (19) ketahuan ingin menggelapkan pupuk milik perusahaan PT Bumi Andalas Permai (BAP) di Desa Simpang Tiga Jaya, Kecamatan Tulung Selapan OKI.

Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas, AKP Agus bahwa peristiwa terjadi pada Selasa (1/11/2022) sekitar jam 11.45 WIB.

Pelaku Virgo yang masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) dan Arjun datang menggunakan perahu ketek.

Kemudian rekan lainnya bernama Tejo, menggunakan perahu ketek berbeda menuju area Distrik Tanjung Jati Desa Simpang Tiga Jaya.

"Diketahui ketiganya bermaksud ingin mengambil pupuk di gudang perusahaan. Setelah memasukkan karung berisi pupuk tadi ke dalam perahu ketek mereka," katanya,  Jumat (2/12/2022) siang. 


"Lalu Tejo berangkat mengantarkan pupuk itu ke lahan lokasi yang semestinya dijadikan tempat melakukan pemupukan," ujar Kapolsek lebih lanjutpada Jum'at (2/12/2022) siang.

Sementara pelaku Virgo dan Arjun justru membawa pupuk-pupuk itu keluar dari area perusahaan untuk diberikan kepada pelaku Aryadi.

"Saat dimintai keterangan, ternyata pelaku Aryadi pun hanya disuruh oleh pelaku Robot yaitu warga Bangka yang kini masih dalam pengejaran polisi," tuturnya.

Terungkapnya ulah para pelaku lanjut, karena pihak perusahaan merasa curiga dengan gelagat dari pelaku. Sehingga memutuskan untuk membuntutinya.

Alhasil dugaan tersebut ternyata benar memang para pelaku ingin melakukan pencurian.

"Saat kejadian security perusahaan langsung bertindak dan berhasil mengamankan pelaku Arjun dan Aryadi. Sedangkan pelaku Virgo berhasil lolos melompat dari perahu dan berlari ke semak-semak," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit perahu ketek berwarna biru.

Sepuluh karung pupuk merk NPK berat 50 kg, 10 Karung pupuk merk KCL berat 50 kg, satu buah angkong sorong dan satu lembar PBK (Pas Barang Keluar).

Selanjutnya pihak perusahaan berkordinasi dengan Polsek Tulung Selapan dan menyerahkan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 372 KHUP junto pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/12/02/dua-buruh-curi-pupuk-milik-perusahaan-di-tulung-selapan-oki-terancam-4-tahun-penjara.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.