Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dicko Susul 3 Rekannya Masuk Bui, Setalah Buron 4 Tahun Atas Kasus Begal Motor di Empat Lawang


     
Baturajaradio.com - Dicko Herianto (25) asal Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ditangkap polisi.

Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang di rumahnya, setelah empat tahun buron atas kasus curas atau begal motor.

Dihadapan polisi, dia mengakui aksi kejahatan yang dilakukan bersama rekan-rekannya empat tahun silam.

Dia beraksi sekitar bulan Agustus 2018 bersama tiga rekannya, Ar Rohim, Gumanti, dan Ari Yansa.

Rekannya Ar Rohim dan Gumanti saat ini sudah bebas atau telah menjalani hukuman.

Sedangkan Ari Yansa sedang menjalani masa hukuman setelah tertangkap pada Oktober 2022.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengungkapkan, saat melancarkan aksi kejahatannya mereka menggunakan kayu dan parang.

"Saat korban dalam perjalanan pulang keempat pelaku keluar dari semak-semak lalu menghadang motor korban dengan kayu dan menodongkan parang ke arah korban," ungkapnya, Sabtu (31/12/2022).

Karena takut, korban terpaksa menuruti ke empat pelaku dan hanya bisa pasrah menyerahkan sepeda motor miliknya.

"Setelah berhasil mengambil sepeda motor targetnya, keempat pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian," jelas Kasat Reskrim.

Adapun kejadian pembegalan sepeda motor tersebut terjadi di lokasi yang terbilang sepi sekira pukul 17.30 di sebuah tanjakan Desa Mekarti Jaya, Tebing Tinggi.

Akibat kejadian tersebut korban, Yeni Wartiasih yang saat itu sedang megendarai sepeda motor sendirian mengalami kerugian sekitar Rp21 juta setelah kehilangan sepeda motor dan telepon genggam miliknya. (sahri romadhon/ts)

(https://palembang.tribunnews.com/2022/12/31/dicko-susul-3-rekannya-masuk-bui-setalah-buron-4-tahun-atas-kasus-begal-motor-di-empat-lawang.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.