Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ucapkan Takbir, Ibu Muda di Muaraenim Sembelih Bayinya Berusia 10 Hari



Fakta baru terungkap kasus pembunuhan seorang bayi berusia 10 hari di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku yang merupakan ibu kandung korban bernama Ranti Ilmianti (22) sempat mengucapkan takbir, sebelum menyembelih bayinya berinisial RK. Bayi berusia 10 hari itu akhirnya meregang nyawa di tangan ibu kandungnya sendiri.

"Pelaku nekat menghabisi anaknya sendiri dengan tujuan supaya sama-sama tidak memiliki anak itu," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, Senin (18/11/2022).

Tony mengungkapkan, pelaku sempat menusuk perut korban sebelum menyembelih. Namun pisau yang digunakan ibu muda tersebut tak berhasil menembus karena terhalang gurita yang dipakai korban. Karena tak berhasil menusuk korban, pelaku akhirnya menyebelih bayi itu. "Pelaku sempat ucapkan kalimat takbir sebelum sembelih korban," kata dia.

Kronologi

Peristiwa ini berawal saat Ranti Ilmianti mengandung korban tapi tak sanggup membiayai persalinan. Pelaku lantas meminta pertolongan keluarga Edy Kusnadi untuk membiayai persalinan. Pelaku lantas menawarkan ke keluarga Edy untuk mengadopsi anaknya itu.

Keluarga Edy mulanya tak mau, namun karena kasian dan khawatir anak yang dilahirkan nanti kenapa kenapa akhirnya setujui membiayai persalinan pelaku. Singkat cerita anak tersebut lahir dan dirawat oleh keluarga Edy.

Namun 10 hari berselang pelaku kembali lagi untuk melihat anaknya itu di rumah Edy di Dusun VI, Desa Dalam Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Begitu melihat sang bayi sehat bersih dan putih, pelaku menyesal telah memberikan anaknya itu ke keluarga Edy. Pelaku mendadak tidak senang anaknya itu diasuh oleh keluarga Edy dan puncaknya pelaku nekat menghabisi anaknya itu dengan tujuan supaya sama sama tidak memilikinya.

"Sebelum kejadian pelaku sudah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban," kata AKP Tony. Bahkan pelaku sudah mempersiapkan diri masuk penjara dengan membawa pakaian ganti.

Ketika ditanyakan akan keberadaan suami pelaku, Tony mengatakan, bahwa pada saat persalinan dan waktu pembunuhan, suami pelaku sudah tidak bersama suaminya lagi karena sudah berpisah.

"Kami belum menanyakan apa maksudnya, sebab pelaku sudah terlihat linglung. Saat ini, pelaku kami amankan di Polres Muara Enim. Kami akan membawa pelaku mengadap psikiater untuk memeriksakan kejiwaannya," pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku, sambung AKP Tony, akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 338 dan junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang ibu Ranti Ilmianti (22) warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, telah tega melakukan pembunuhan terhadap RK yang baru berusia 10 hari di Dusun Vl, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/11/2022) sekitar pukul 17.00, yang merupakan darah dagingnya sendiri.(ari)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.