Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kejari OKU Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Buah, Rugikan Negara Rp3,6 Miliar




Baturajaradio.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit buah, Selasa (15/11/2022).

Keempat tersangka malam ini juga langsung dititipkan ke Rutan Baturaja.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung menjelaskan, tersangka yang ditahan adalah inisial MAB, RI, HS dan AH.

Masing-masing selaku pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu.

Kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat atau berlabel tahun anggaran 2019 ini menyeret seorang oknum camat inisial MAB.

"Satu tersangka inisial Ro sampai sore ini mangkir dari panggilan kita. Sehingga yang bersangkutan akan masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) atau buron," papar Kajari.

Dikatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO terhadap Ro, yang merupakan Direktur CV Mitra Selayu.

Dijelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Sumsel, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Modus operandinya, para tersangka mengedarkan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel. Bibit buah tersebut sudah dibagikan ke 49 desa di OKU.

Ditegaskan Kajari, hal ini bertentangan dengan pasal 30 UU No.22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian bekelanjutan.

"Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel," ujarnya.

Untuk memuluskan aksinya para tersangka sengaja memberi label dan sertifikat buatan sendiri yang dipasang disetiap bibit tanaman dan dibagikan kepada masyarakat di 49 desa di OKU.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.