Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jaksa Agung Bantu BPOM Usut Pidana dan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut


Baturajaradio.com --
Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Kepala BPOM Penny Lukito. Burhanuddin mengaku akan mendukung Kepala BPOM terkait kasus gagal ginjal akut agar diproses secara cepat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan agar Kejaksaan Agung mendukung BPOM terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak.


Burhanuddin mengatakan Kejagung akan membantu mempercepat penyelesaian kasus gagal ginjal akut. Bahkan bisa juga melakukan gugatan perdata bila dibutuhkan untuk menuntut ganti rugi.

"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," ujar Burhanuddin, dalam keterangan yang disampaikan Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).

Selain itu, Kejagung akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM. Menurut Burhanuddin, hal itu merupakan kewajiban JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.

Penny Lukito berharap proses penanganan perkara obat ilegal dipercepat sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.

Selain itu, Penny juga berbicara soal undang-undang terkait pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.

Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak. Kejagung mengungkapkan ada kemungkinan SPDP kasus tersebut bertambah.

Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP diterima Kejagung beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri.

"Ada 3 perusahaan, yang disidik oleh BPOM 2 perusahaan, satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi 6. Menurut informasinya, tapi belum ada SPDP," kata ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Sumber Artikel::  selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6410378/jaksa-agung-bantu-bpom-usut-pidana-dan-perdata-kasus-gagal-ginjal-akut.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.