Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi Bekuk Dua Pencuri Rel Kereta Api


Baturajaradio.com
- Dua tersangka pencuri rel kereta api milik PT KAI berhasil dibekuk polisi Polsek Baturaja Barat Polres OKU (Ogan Komering Ulu).

Kedua tersangka yakni, Bambang Heriyanto (23) dan Romi Saputra (20). Keduanya warga Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, kasus pencurian besi rel kereta dilakukan kedua tersangka, Sabtu (17/9/2022) lalu.

Saat itu karyawan PT KAI Heri Patrika mendapat laporan dari pengawas jalur kereta, bahwa besi penyambung rel di KM 227+2/3 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat ada yang hilang.

Mendapat laporan tersebut Heri Patrika langsung ke lokasi dan ternyata besi penyambung rel telah hilang dicuri, atas kejadian itu pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 2,4 juta.

Selanjutnya Heri Patrika atas nama PT KAI melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Baturaja Barat.

Mendapat laporan itu Kapolsek Baturaja Barat AKP Masdar Azun memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian aset negara tersebut.

Selanjutnya, Kamis (13/10/2022) pukul 09.30 saat Teamsus dan unit patroli melintas di Desa Pusar melihat ada tukang rongsokan yang mencurigakan.

Saat itu pelaku sedang membawa sesuatu yang dibungkus dengan karung plastik, polisi langsung memeriksa dan ternyata bungkusan berisi besi plat penyambung rel sebanyak 2 batang dengan panjang sekitar 1 meter.

Setelah dibawa ke Polsek Baturaja Barat ternyata tukang rongsokan itu adalah Romi Saputra (20) salah satu tersangka pencurian rel kereta api.

Selanjutnya jajaran Polsek Baturaja Barat melakukan dan pengembangan setelah tertangkapnya Romi Saputra, akhirnya polisi mencium keberadaan tersangka lainnya bernama Bambang Hariyanto (23) berada di Provinsi Bengkulu.

Pada hari Sabtu (16/10/2022) Teamsus lalu berangkat ke Bengkulu dan berhasil membekuk Bambang Hariyanto 0 pukul 21.00 WIB malam di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Selama di persembunyiannya, pelaku bekerja di salah satu perusahaan yang mendirikan tiang  listrik di Bengkulu. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian Bambang Hariyanto dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Baturaja barat untuk dilakukan penyidikan.

Dikatakan Kapolres, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti atas tertangkapnya kedua tersangka tadi, antara lain 1 helai baju kaos warna hitam merk 3 second, 1 helai celana pendek warna hitam merk Deniss, 2 buah besi plat sambung rel kereta api panjang sekitar 1 meter.

Kemudian 2 buah karung plastik warna putih, 1 buah gerobak kayu, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BG 3562 FAO berikut kunci kontak dan STNK dari tersangka Romi Saputra.

Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/10/18/polisi-bekuk-dua-pencuri-rel-kereta-api)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.