Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kemenag : Menatap, merayu dan bersiul masuk dalam kategori kekerasan seksual


Baturajaradio.com - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kategori baru mengenai kekerasan seksual yakni Menatap, merayu  dan bersiul termasuk dalam kategori kekerasan seksual. 

Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, kategori kekerasan seksual kini mulai diperluas dari verbal hingga virtual.
PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Sumber/baca selengkapnya di https://www.suara.com/news/2022/10/17/191003/kemenag-menatap-merayu-dan-bersiul-masuk-kategori-kekerasan-seksual


https://www.instagram.com/p/Cj2LkurJdB9/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.