Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Beli BBM Bersubsidi di SPBU Berulang Kali, Dua Orang Warga Baturaja Diamankan Polres OKU












baturajaradio.com - Dua tersangka pengecer BBM Bersubsidi (Bakar Bakar Minyak) yang membeli di SPBU secara berulang-ulang diamankan polisi.

Kedua tersangka inisial AS (33) dan S (59), keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres OKU (Ogan Komering Ulu).


Tersangka pengecer BBM bersubsidi jenis solar ini ditangkap Tim Satgas Monitoring BBM Polres OKU saat sedang melakukan aksinya.


pembelian BBM berulang-ulang di wilayah Kabupaten OKU diamankan polisi
Polres OKU mengamankan dua unit kendaraan yang diduga dipakai sebagai alat untuk melakukan pembelian BBM berulang-ulang di wilayah Kabupaten OKU, sehingga harus diamankan bersama pemiliknya, Minggu (11/9/2022).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH dan Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan SIk kepada wartawan, Minggu (11/9/2022) menjelaskan, dua tersangka masing-masing inisial  AS Aril warga Lorong Bahagia Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.


Kemudian tersangka S warga di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.


Pada jumpa pers dihadiri juga dari pihak Pertamina Baturaja SBM (Sales Branch Manager) Pertamina Rayon II  Sumsel Zico Aldillah Syahtian dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Armein Ramdhani SH MH.


Menurut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truck warna biru Nopol BG 8085 F, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna silver BG 893 PM.


Kemudian 20 Jerigen berisi BBM solar bersubsidi, 1 buah corong minyak, 1 buah selang sepanjang 1,5 M, struk pembelian solar dari SPBU Air Karang, Senin (05/09/2022).


Salinan data penjualan dari SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh, SPBU UB pada hari Selasa (16/08/2022), Salinan data penjualan dari SPBU Kemelak dan SPBU UB, hari Senin (05/09/2022).


Ditegaskan Kapolres, untuk para tersangka dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI NO 11 TAHUN 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukum Pidana 6 tahun Penjara dan Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar.


Sementara itu, Kronologis penangkapan Pelaku AS (33) berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja.


Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap 1 unit mobil kijang Inova warna silver yang dicurigai sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh dan SPBU UB.Dilanjutkan pengintaian didapati mobil tersebut menuju daerah Lorong Bahagia.


Kemudian petugas langsung mendatangi salah satu rumah dan ditemukan 1 unit mobil merk Toyota Kijang Innova BG 893 PM beserta 8 jerigen yang berisikan BBM solar bersubsidi (kurang lebih 230 liter) yang disimpan didalam rumah AS (33).


Menurut keterangan pelaku AS (33) BBM tersebut hasil dari pengisian BBM secara berulang, Jumat (12/08/2022) sampai, Selasa (16/08/2022) dan akan digunakan untuk bahan bakar mesin giling padi dan ada juga temannya yang minta bagi dan dijualkan kembali.


Di kesempatan tersebut As mengaku dia hanya mengambil upahan Rp 20 ribu per jerigen yang upahan pemilik mobil kijang innova.


“Aku cuman diupah Rp 20 ribu, mobilnyo mobil H, yang nyuruh aku jugo H, kadang sehari hanya dapat 1 jerigen,“ kata AS serasa menjelaskan dirinya mengaku tidak tahu kemana H menjual BBm tersebut.


Selanjutnya kronologis penangkapan pelaku S berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja.


Kemudian unit Pidsus melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan jenis truk warna biru Nopol BG 8085 F sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Kemelak, SPBU UB dan SPBU Air Karang dan dilanjutkan pengintaian dan didapati kendaraan tersebut menuju daerah Kemelak Baturaja.


Unit Pidsus kemudian langsung mendatangi salah satu rumah dan ditemukan adanya 1 (satu) Unit Mobil Truck warna Biru Nopol BG 8085 F beserta 12 Jerigen (kurang lebih sekitar 420 Liter) yang berisikan BBM Solar Bersubsidi yang disimpan di dalam garasi samping rumah Pelaku S.


Menurut keterangan S BBM tersebut hasil dari pengisian BBM secara berulang sejak hari Jumat (02/09/2022) sampai dengan Senin (05/09/2022) dan akan dijual kembali.


Setelah pelaku mendapat BBM Bersubsidi jenis solar selanjutnya pelaku membawa kendaraan ke tempat penyimpanan BBM dan dilanjutkan dengan memindahkan BBM tersebut ke Jeriken.

Dalam sehari pelaku dapat melakukan pengisian BBM secara berulang sebanyak 2 sampai 3 kali.


Untuk memuluskan aksinya para pelaku sengaja mengganti flat mobilnya agar tidak mengundang kecurigaan petugas SPBU.






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.