Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Menggadaikan Mobil Rental, Jumani Akhirnya Diborgol Tim Resmob Singa Polres OKU






baturajaradio.com - Nekad menggadaikan mobil rental akhirnya Jumani (59) diborgol Tim Resmob Singa Polres OKU dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka tercatat sebagai warga RSS Sriwijaya Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka ditangkap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bustami, lantaran menggadaikan mobil rental.

Penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di RSS  Sriwijaya.
Tersangka ditangkap atas laporan Prima Azharina Wijayan (48), pemilik  mobil rental yang beralamat di Jalan Akmal RT 015 RW 005 Kecamatan Baturaja Timur OKU, merasa ditipu tersangka yang sudah menggadaikan mobil rental tanpa sepengetahuan korban.

Peristiwa penggelapan dan penipuan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, sekitar pukul 21.00 di Jalan Camar II RSS Sriwijaya Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur.
Modus operandinya, pada Juni tahun 2021 lalu, tersangka merental 1 unit mobil pick up warna putih BG 8693 FQ  milik korban.

Namun sampai waktu yang telah ditentukan tersangka belum juga mengembalikan mobil milik korban.

Kemudian pada tanggal 08 Juli 2022 korban mendapat telpon dari tersangka yang menginformasikan bahwa mobil milik korban yang dirental tersangka digadaikan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000 dan korban melaporkan peristiwa yang dialami Ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.

Kronologis penangkapan, polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan.
Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, dipimpin oleh Ipda Bustami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang beralamat di RSS  Sriwijaya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke mako Polres OKU untuk diproses secara hukum.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus penggelapan kendaraan.

Menurut Kasi Humas Polres OKU, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan  polisi.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar copy STNK mobil pick up BG 8693 FQ, 1 lembar copy kwitansi pembayaran uang, dan 2 lembar fotocopy history pembayaran mobil pick up BG 8693 FQ.

Tersangka dijaring Tindak Pidana "Penggelapan dan atau Penipuan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atau 378 KUHPidana. 






(https://palembang.tribunnews.com/2022/08/14/menggadaikan-mobil-rental-jumani-akhirnya-diborgol-tim-resmob-singa-polres-oku?page=all.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.