Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

TERBUKTI Menyalahi Aturan, Dokter Gadungan di OKU Timur Divonis 4 Tahun Pidana Penjara

baturajaradio.com - Yogi Teguh Purwanto (25) tersangka dokter gadungan yang ditangkap pihak kepolisian pada Maret 2022 yang lalu menjalani sidang vonis di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Baturaja di Martapura, Kamis (28/7/2022).

Dalam sidang kasus ini Yogi didakwa telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan, dalam hal ini bertindak sebagai dokter gadungan di OKU Timur.
Sehingga Hakim Ketua Hendri Agustian memberikan vonis hukuman kepada terdakwa yang merupakan dokter gadungan.

"Yogi telah terbukti secara sah melakukan tindakan bersalah menimbulkan kesan yang bersangkutan adalah dokter, dijatuhkan pidana 4 tahun dan barang-bukti akan dimusnahkan," ucap Hendri.

Sebelumnya ia kedapatan membuka praktik dokter dilengkapi baju dan alat-alat medis di Desa Sridadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Yogi bukan asli warga Desa Sridadi, melainkan hanya menumpang di rumah keluarga angkatnya.

Kedok "dukun palsu" terungkap ketika pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU Timur melakukan pengecekan bersama pihak kepolisian dan ternyata YTP tidak bisa menunjukan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya adalah seorang dokter.

Secara pendidikan ia bukan lulusan kedokteran, Yogi tercatat sebagai mahasiswa drop out Jurusan Biologi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumatera Selatan.





(https://palembang.tribunnews.com/2022/07/28/terbukti-menyalahi-aturan-dokter-gadungan-di-oku-timur-divonis-4-tahun-pidana-penjara.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.