Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pekerja Perhutani Khawatir Terdampak Pengalihan Lahan Hutan


Baturajaradio.com
- Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) khawatir bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di lembaga mereka. Sebab, area hutan seluas 1,1 juta hektare (ha) yang dikelola Perum Perhutani akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Direksi telah meyakinkan kepada kita bahwa tidak akan ada PHK. Tapi tetap kami masih ragu dengan kemampuan finansial Perum Perhutani pascaterbitnya KHDPK (pengambilalihan 1,1 juta hektare hutan)" kata Ketua Umum SP2P, Heri Nur Afandi dalam diskusi daring yang dikutip pada Jumat (10/6).

Pada akhir April, KLHK lewat SK Menteri LHK Nomor 287 mengambil alih 1.103.941 ha Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa. Area tersebut dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Alhasil, wilayah kelola Perum Perhutani berkurang drastis. Dari yang sebelumnya 2,4 juta ha, menjadi 1,3 juta ha. Selain potensi PHK, Heri turut khawatir dengan kelestarian hutan di Jawa. Ia meragukan kemampuan entitas baru dalam mengelola 1,1 juta hektare hutan tersebut.

photoFoto udara kawasan tebangan kayu bundar jati di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gadung, Banjar Utara, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021). - (ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO)
SHARE  
"Terjadinya kekosongan pengelola dikhawatirkan akan ada pendudukan kawasan hutan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada KLHK agar hutan produktif yang dikelola Perhutani tidak dijadikan KHDPK. Sebab, lahan produktif amat diperlukan Perum Perhutani untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.

"Kalau memang hutan yang masuk KHDP itu sesuai dengan yang diusulkan Perum Perhutani, rasa-rasanya teman-teman (pekerja) Perhutani tidak perlu khawatir karena kita masih mampu menjaga kelangsungan perusahaan ini," ujarnya dalam kesempatan sama.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar pada Senin (6/6), menyatakan, terdapat sejumlah alasan mengapa 1,1 juta ha hutan itu diambil alih dan dijadikan KHDPK. Salah satunya untuk mereformasi dan mengefisienkan kinerja Perhutani. Diharapkan Perhutani bisa fokus menjalankan bisnis pemanfaatan hasil hutan di area produktif saja. "(Tujuannya) untuk efisiensi kinerja dan reformasi usaha Perum Perhutani," kata Siti saat rapat bersama Komisi IV DPR.


Siti meminta pekerja Perum Perhutani tidak khawatir akan adanya PHK imbas berkurangnya wilayah kelola BUMN tersebut. Sebab, pemerintah menjamin gaji seluruh pegawai perusahaan tersebut.  "Persoalan SDM (Sumber Daya Manusia) ini mungkin bisa tidak menjadi kerisauan," kata Siti.

Siti mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas nasib pekerja Perhutani. Ketiga pihak sepakat menjamin gaji karyawan Perhutani. "Jadi pemerintah dan perusahaan masih menjamin gaji seluruh pegawai Perhutani," ujarnya.

Selain jaminan dari pemerintah, lanjut Siti, bisnis Perhutani juga masih bisa berjalan seperti biasa karena boleh memanfaatkan hutan 1,1 juta ha itu selama masa transisi pengambilalihan.

(https://www.republika.id/posts/28876/pekerja-perhutani-khawatir-terdampak-pengalihan-lahan-hutan) 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.