Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Was-was PPN 11% Ganggu Belanja Masyarakat, Pengusaha Ritel Minta Kejelasan


Baturajaradio.com --
Pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kejelasan mengenai barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 11%. Mereka meminta agar pemerintah mendefinisikan kembali dengan jelas dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dengan rinci.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menga
takan, kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% tentu memberikan dampak berarti bagi konsumsi di masyarakat. Apalagi, di saat yang bersamaan terjadi kenaikan harga beberapa barang kebutuhan pokok, BBM-LPG hingga tol memasuki puasa dan jelang Idul Fitri.


Menurutnya, hal itu berpotensi memicu terjadinya restrained mode atau menunda konsumsi rumah tangga.

"Kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini, bila ditambah PPN 11% misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11% (karena minyak goreng tidak termasuk 11 bahan pokok yang belum dikenakan PPN 11% dalam UU HPP/21) maka potensi bergeraknya harga migor akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Hingga saat ini Aprindo bersama berbagai sektor, masih menunggu juklak/juknis maupun KMK atas UU HPP/21, untuk definisi detil bahan pokok dan penting (Bapokting). Diantaranya, menyangkut perubahan atau penambahan jenis barang pokok dan penting yang belum dikenakan PPN 11% saat ini.

Roy menambahkan, periode Ramadan 2022 ini merupakan harapan bagi industri ritel modern untuk mendorong kenaikan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada kuartal II 2021 ketika kita mencapai pertumbuhan 7,07%. Namun, tarif PPN tersebut dapat menghilangkan momentum kenaikan penjualan di ritel modern yang telah terpuruk bersama berbagai sektor lainnya selama pandemi.

"Kita semua masih dalam masa anomali, ditambah pandemi yang masih ditanggulangi bersama melalui disiplin prokes dan menggiatkan vaksinasi ke II & III, artinya Aprindo berharap diperlukan kearifan, adaptif dan kerelevanan untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini," ujar Roy.

Sumber artikel::https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6014456/was-was-ppn-11-ganggu-belanja-masyarakat-pengusaha-ritel-minta-kejelasan.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.