Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Utak Atik Pemerintah Tekan Harga Minyak Goreng ke Rp 14.000/liter


Baturajaradio.com --
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Sayangnya, kebijakan ini nampaknya kurang 'mempan' sebab minyak goreng curah di pasar tradisional tetap dijual di atas HET.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomia
n Airlangga Hartarto mengungkapkan jika pemerintah terus berupaya menekan harga minyak goreng. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk menerapkan dua cara agar harga minyak goreng curah sesuai dengan HET.


"Pertama, pembayaran selisih harga BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen," katanya, dikutip detikcom (29/4/2022) dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube.

Kedua, dengan penugasan kepada Bulog untuk mendistribusikan minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional, terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan atau pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

"Jadi, kepada produsen yang biasanya mengekspor tidak punya jaringan distribusi, maka diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," kata Airlangga.

Pada kesempatan ini, Airlangga juga menyampaikan Pemerintah melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein. Artinya crude palm oil (CPO) tidak dilarang untuk diekspor.

Ia mengatakan larangan ekspor RBD palm olein berlaku mulai 28 April 2022 sampai sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.

"Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," ungkapnya.

Airlangga melanjutkan, mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan terbit hari ini. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan larangan ekspor tersebut. "Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," lanjutnya.

Larangan ekspor produk RBD palm olein dilakukan pada tiga jenis HS code, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Pengusaha diharapkan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

"Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37, dan 39. Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39," kata Airlangga.

Sumber artikel :: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6058347/utak-atik-pemerintah-tekan-harga-minyak-goreng-ke-rp-14000liter.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.